Bantuan Sosial

BURUAN Cek Subsidi Gaji Tahap 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, 4,9 Juta Pekerja Sudah Dapat

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Editor: Ikbal Nurkarim
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang bantuan subsigi gaji - BSU tahap 5 sudah cair, cek daftar penerima BSU sebesar Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan dana subsidi gaji telah memasuki gelombang 5 hingga September 2021.

Sedikitnya 4,9 juta pekerja telah menerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Berdasarkan data Kemenaker, total dana yang telah disalurkan hingga 24 September sebesar Rp 4,9 triliun

Dana tersebut untuk 4,9 juta penerima, dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker mencapai 7,7 calon penerima.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Tidak Dikenakan Potongan

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 Juta Cair, Cek Nama Penerima BSU Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Kunjung Diterima, Kemnaker Ungkap Masalah Penyaluran BSU

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Subsidi Gaji Cair ke 4,9 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved