Berita Penajam Terkini

Puluhan Warga Binaan Rutan dari Penajam Paser Utra Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Hingga kini, warga binaan pemasyarakatan dari Penajam Paser Utara yang memiliki kartu BPJS Kesehatan sebanyak 215 orang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penandatangan Momerarandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Penajam Paser Utara (Penajam Paser Utara), dr. Jansje Grace Makisurat, berlangsung di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hingga kini, warga binaan pemasyarakatan dari Penajam Paser Utara yang memiliki kartu BPJS Kesehatan sebanyak 215 orang.

Sementara untuk sisanya terdapat 39 jiwa yang belum.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah kepada TribunKaltim.co di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (29/9/2021). 

Doni menjelaskan, hal itu disebabkan karena adanya beberapa kendala.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot dan Dinkes Penajam Paser Utara Kerjasama soal BPJS Kesehatan

Baca juga: Pemkot Balikpapan Aktifkan 35 Ribu Penunggak BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2021

Baca juga: Habiskan Dana Rp 7,6 Miliar, Plafon Puskesmas Semoi II Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara Ambruk

Sehingga 39 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Penajam Paser Utara belum bisa memperoleh kartu BPJS Kesehatan.

"Alasannya karena masih ada WBP dari Penajam Paser Utara yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," sebutnya.

Namun, pihak Rutan dalam hal ini tetap akan mengupayakan bersama Dinkes Penajam Paser Utara agar WBP tetap memiliki BPJS.

Untuk WBP dari Kabupaten Paser sendiri, lanjut Doni, sementara ini masih dalam proses pengerjaan, yang mana telah diusulkan sebelumnya sebanyak 582.

Baca juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Kubar dalam Bentuk Pendampingan Hukum

"Terakhir informasi dari Dinkes dan Dinsos Paser sedang on proses, secepatnya akan diserahkan kartu BPJS kepada WBP kalau prosesnya sudah selesai," jelasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya dalam memberikan hak pelayanan kesehatan untuk warga binaan.

"Karena kesehatan merupakan hak semua warga, kemudian memudahkan kami untuk memberikan pelayana kesehatan kepada warga binaan," terang Doni.

Untuk itu, pihaknya sangat mengupayakan agar WBP Rutan Tanah Grogot di daftarkan sebagai peserta BPJS yang mendapat respon dengan baik oleh Dinkes Penajam Paser Utara.

Kadinkes Penajam Paser Utara mengatakan, untuk kategori kartu BPJS Kesehatan yang diperoleh warga binaan ini yaitu, BPJS Kelas 3.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Urus Syaratnya Maksimal 28 Hari, Khusus di Balikpapan

"Kalau untuk sekarang itu dijamin kelas 3, karena iurannya itu dibayarkan oleh Pemda," kata Grace Makisurat.

Berkaitan dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang akan didapatkan untuk WBP Kadinkes Penajam Paser Utara meminta Karutan untuk mencari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bersedia untuk diajak bekerjasama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved