CPNS 2021
Selain CAT, Iniah Materi SKB dan Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 masih berlangsung hingga kini.
c. Tes kemampuan bahasa asing;
d. Tes kesehatan jiwa;
e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. Tes praktik kerja;
g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Ingin Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Yuk, Perhatikan Ketentuannya Berikut Ini
Selain seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis atau bentuk tes lain.
Instansi daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, tetapi jenis atau bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT, https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/09/29/ketentuan-peserta-skd-cpns-yang-nilainya-di-atas-passing-grade-ini-materi-skb-selain-cat?page=all.