Berita Berau Terkini
Tujuh SD di Berau Diizinkan Gelar PTM, jika Tak Penuhi Syarat Prokes akan Dicabut Izinnya
Sebanyak 7 Sekolah Dasar (SD) dari 172 SD di Berau diizinkan untuk menggelar PTM, setelah memenuhi syarat protokol kesehatan (Prokes).
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sebanyak 7 Sekolah Dasar (SD) dari 172 SD di Berau diizinkan untuk menggelar PTM, setelah memenuhi syarat protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Dsidik) Berau, Mardiatul Idalisah menjelaskan, dari 7 sekolah yang sudah memperoleh rekomendasi itu, 2 di antaranya sudah menggelar PTM.
Sedangkan 44 sekolah lagi, masih menunggu keputusan.
“Sementara yang lainnya belum mengajukan untuk melaksanakan PTM,” jelasnya, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Berau telah mengeluarkan surat edaran nomor 060/1987/Disdik-Kab/2021 tentang Penyelenggaran Pembelajaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau.
Baca juga: PT WKP Tolak PTM di Lingkungannya, Kadisdikpora PPU Sebut Perusahaan Abaikan Ketentuan Daerah
Baca juga: Setelah Dua Pekan PTM Terbatas, Disdikbud Bontang Canangkan Swab Acak di Lingkup Satuan Pendidikan
Baca juga: PTM Terbatas di Kecamatan Bongan Kutai Barat Dipantau Langsung Satgas Covid-19 Tiap Kampung
Hal itu, menurutnya, telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Kendati Berau saat ini berada di PPKM level 3, maka syarat utama sekolah yang ingin melaksanakan PTM, wajib lebih dulu mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan.
“Begitu permohonan masuk, dan dilakukan pengecekan untuk memastikan persyaratannya sekolah yang akan melaksanakan PTM sudah siap. Jika layak, maka kami akan memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Dikemukakan, ada beberapa kriteria sekolah yang boleh menggelar PTM, yakni berada dalam kawasan zona hijau, di tingkat kabupaten.
Selain itu, tenaga pengajarnya sudah divaksin, minimal suntik dosis pertama, serta tidak menerapkan sistem kehadiran 100 persen.
Dari pihak sekolah, kata dia, juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, pemeriksaan suhu tubuh bagi para siswa, begitu juga menyiapkan alat protokol kesehatan (Prokes).
Jangan sampai, PTM tersebut dapat menimbulkan klaster baru nantinya.
“Itu yang kita jaga. Jangan sampai terjadi adanya klaster atau penularan Covid-19 di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari Bupati Paser, PTM akan Digelar Akhir September atau Awal Oktober
Mskipun sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan PTM, bukan berarti pihaknya tidak melakukan pemantauan atau monitoring.
Pengawasan akan dilakukan langsung ke lapangan, guna memastikan proses belajar mengajar yang dilakukan sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jika tidak memenuhi persyaratan standar prokes, kami akan mencabut izin PTM sekolah dasar itu,” ucapnya. (*)