Berita Balikpapan Terkini
Lakukan 4 Hal Ini Hak BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Bisa Dicabut
Pemerintah kota bersama DPRD Balikpapan sepakat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 13 miliar di APBD Perubahan 2021.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri kelas tiga, dipastikan berjalan mulai Oktober.
Pemerintah kota bersama DPRD Balikpapan sepakat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 13 miliar di APBD Perubahan 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty kepada awak media.
"Secara keseluruhan kita siap tanggal 1 Oktober berjalan,” katanya.
Pendataan penerima bantuan program telah melalui tahapan verifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Balikpapan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Warga Aktif Cek Status BPJS Kesehatan
Baca juga: Mulai 1 Oktober BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan, Nunggak Iuran Bisa Cicil ke BNI
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Oktober 2021, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan
Pendataan itu mencakup peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif, data peserta yang menunggak serta data warga yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk peserta penerima bantuan iuran gratis, tercatat sebanyak 113.770 jiwa.
Rinciannya, 19.240 jiwa terdaftar dalam program bantuan iuran, 59.336 jiwa pembayar iuran aktif.
Dan 35.194 jiwa sebagai penunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain itu masih ada 25.285 jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan.
"Validasi kita dari Capil sudah selesai. Kemudian Capil kirim kembali ke BPJS,” terangnya.
Setelah dilakukan validasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, data peserta yang lolos akan diserahkan ke BPJS Kesehatan.
Adapun yang diiverifikasi oleh Dinas terkait seperti misalnya, jumlah penghasilan dan pengeluaran peserta setiap bulan.
Kendati demikian, Dio menerangkan hak kepesertaan bisa dibatalkan apabila memenuhi sejumlah ketentuan.
Salah satunya, apabila peserta menyalahgunakan dengan mengalihkan hak kepesertaannya kepada orang lain.
Baca juga: CARA Cek Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga Gratis di Balikpapan
Berikut, ketentuan Hak Kepesertaan yang dapat dibatalkan:
a. Peserta tidak bersedia dimasukkan sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Peserta mengundurkan diri
c. Peserta menyalahgunakan dengan mengalihkan hak kepesertaannya kepada orang lain
d. Pada saat perawatan di rumah sakit, peserta mengajukan permohonan perawatan pada kelas yang lebih tinggi. (*)