Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan Kalapas Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran
Mengutip Tribunnews.com, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya 3 tersangka lainnya juga telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
Sehingga, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi kebarakan yang menewaskan 49 napi ini.
Ketiga tersangka baru ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.
Baca juga: Gelar Razia Benda Terlarang, Lapas Klas IIA Balikpapan Temukan Sendok dan Paku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Yusri kepada Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).
Detail Kelalaian yang Dilakukan Tersangka
Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.
JNM dikabarkan memasang atau membetulkan instalasi listrik atau kabel di blok yang Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang sebelum terjadinya kebakaran.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Dikendalikan Dari Lapas Tarakan
Padahal, kata Yusri, napi JNM bukan ahli di bidang kelistrikan.
"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.
Setelah ditelusuri, yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 adalah PBB yang merupakan pegawai lapas.
"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tambah Yusri.
Sementara satu tersangka lainnya yakni atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang, RS.