Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Cabut Perda RDTR, 16 Propemperda Masih Dibahas Tahun 2021

Pencabutan tersebut dilakukan terkait penerapan UU Cipta Kerja yang memangkas kewenangan pemerintah daerah.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mencabut rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

Pencabutan tersebut dilakukan terkait penerapan UU Cipta Kerja yang memangkas kewenangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, rancangan Perda RDTR merupakan salah satu dari inisiatif pihak legislatif.

Yang sempat melalui mekanisme paripurna sebelum dinyatakan harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi satu saja yang dicabut. Karena ada ketentuan dari pemerintah pusat. Maka kami sepakat rancangan Perda itu dibatalkan dari Propemperda tahun 2021,” kata Budiono, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: DPRD Balikpapan Perlu Tinjau Ulang Draf Raperda RDTRK

Baca juga: DPRD Balikpapan Terima Surat Edaran Baru, Raperda Tata Ruang Dievaluasi

Baca juga: DPRD Balikpapan Beber Pemkot Komunikasi dengan Pemprov Kaltim soal Raperda Tata Ruang

Pada tahun 2021, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan 17 Perda yang tersusun pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari 17 Perda itu terdiri dari tujuh inisiatif dari pihak DPRD dan 10 berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Semuanya sudah masuk tahap kajian akademis dan rancangan RTDR termasuk yang dibatalkan.

Artinya, masih ada 16 Propemperda yang akan diproses sampai menjadi peraturan daerah dalam tahun ini.

“Yang lain tetap jalan sementara ini, masih ada 16 Raperda yang dibahas. Sebagian sudah tahapan paripurna Propemperda 2021,” ujarnya.

Baca juga: Perda RDTR Kota Balikpapan Ditarget Tahun Ini

Dalam pembentukan rancangan Perda, DPRD telah memenuhi proses rangkaian pembahasan, kelengkapan naskah akademik dan dokumen administratif.

Kemudian seiring waktu ternyata ada aturan pusat yang sudah mengatur tentang tata ruang. Sehingga payung hukum di daerah menjadi batal.

Menurutnya, Raperda RDTR perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pusat.

"Itu hanya dicabut, jadi dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan legislatif,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved