Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Terbaru Garuda Indonesia dan Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Jawa & Bali
Syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia dan Lion Group ke wilayah PPKM Level 1 - 4 Jawa dan Bali.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru.
Di tengah masa pandemi Covid-19 terdapat perubahan syarat naik pesawat.
Calon penumpang pesawat harus mempersiapkan dokumen lebih banyak.
Selain itu teknis persiapan penerbangan calon penumpang juga menyesuaikan aturan dalam kenormalan baru yang digagas pemerintah.
Bisa dikatakan syarat naik pesawat mengalami pengetatan dari situasi sebelum pandemi Covid-19 menyerang Indonesia.
Khususnya penerbangan ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INILAH Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Juga Syarat Naik Kapal Laut Pelni
Baca juga: BARU, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Wings Air & Batik Air ke Daerah PPKM
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air Group ke Daerah PPKM, Aturan Penerbangan Larang Bocah di Bawah 12 Tahun
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga 4 Oktober mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021) lalu.
Simak syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia dan Lion Group ke wilayah PPKM di Jawa dan Bali.
Di antaranya syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Pemerintah klaim PPKM yang diterapkan secara bertahap sejak 3 Juli 2021 lalu mulai menunjukkan hasil.
Bahkan sejumlah daerah di Jawa dan Bali berhasil turun ke PPKM level 2 dan level 3.
Meski demikian, tetap ada syarat naik pesawat penumpang yang menggunakan moda transportasi udara.