Berita Balikpapan Terkini

Praktisi Hukum Fathul Huda Menilai Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK ke Bareskrim Polri Tak Efektif

Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unt

HO/POLDA KALTIM
Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim. HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini diketahui hendak merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberdayakan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim.

Disadur dari situs resmi Polri, keputusan Listyo tersebut bermaksud untuk memperkuat organisasi Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

Listyo berpendapat, rekam jejak dan pengalaman di tipikor dari puluhan mantan pegawai KPK tersebut sangat bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri yang sedang dikembangkan.

Lebih lanjut Listyo mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri rupanya memberi lampu hijau atas permohonan tersebut.

Di mana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Joko Widodo pada prinsipnya menyetujui apabila 57 orang tersebut dimanfaatkan di tubuh Polri.

Baca juga: DERETAN Fakta Usai 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Polri Beri Jawaban hingga Deklarasi IM57 Institute

Baca juga: 57 Pegawai KPK Yang Dipecat Firli Bahuri Cs Dirikan Indonesia Memanggil 57 Institute, Ini Alasannya

Baca juga: 57 Pegawai tak Berhubungan Lagi Dengan KPK, Wakil Ketua Alexander Marwata: Mereka Orang Bebas

Jokowi, lanjut Listyo, meminta Polri untuk menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun proses koordinasinya, katanya, sudah bergulir untuk membahas mekanisme proses perekrutan 57 orang mantan pegawai KPK tersebut.

Diketahui, dasarnya sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut pada PP No. 17 Tahun 2020, turut memberikan wewenang dari Presiden seputar pengangkatan ASN, misalnya Pasal 3 ayat (1).

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” dikutip dari regulasi tersebut.

Adapun untuk eksekusinya, dari Presiden bisa memberikan delegasinya kepada institusi lain, salah satunya Polri.

Meski begitu, sebagaimana kebijakan pada umumnya, tentu ada pro-kontra.

Di sisi yang berseberangan, misalnya. Salah satu praktisi hukum, Fathul Huda Wiyashadi secara tegas mengatakan bahwa permohonan Kapolri yang diiringi dengan persetujuan Presiden sama halnya dengan langkah politis belaka.

Menurutnya, perekrutan eks pegawai KPK ke tubuh Polri bukan menjadi solusi atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, berdasarkan pengamatanya, tidak ada PNS yang berwenang di organisai Polri untuk melakukan penyidikan, demikian, bagi Fathul, tidak efektif.

“Lebih efektif di KPK dong daripada di Polri. Emang Bareskrim kekurangan personel sampai merekrut 57 orang itu? Nggak juga, ku pikir. Malah yang kekurangan itu KPK-nya,” tegas Fathul melalui sambungan seluler, Minggu (3/10/2021).

Pada TribunKaltim.co, ia menegaskan bahwa bukan soal dimana mereka kemudian akan dipekerjakan.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Nilai Pemecatan Pegawai Tanpa Adab

Hanya saja, menurut Fathul, pemecatan terhadap 57 orang tersebut adalah upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

Ia khawatir, dengan adanya perekrutan puluhan eks pegawai KPK itu, pengalaman dan keterampilan mereka dalam mengungkap kasus korupsi hitungan tahun terakhir tak bisa digunakan jika terjun dalam sepak terjang organisasi Polri.

“Mereka sama aja di bawah kendali Presiden. Kalau di Bareskrim cuma jadi pejabat teras, gimana? Paling buat bantu-bantu aja, ya, ngapain. Nggak efektif,” tutur pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda itu.

Fathul sendiri kemudian memutar kembali tentang alasan berdirinya KPK.

Fathul mengatakan, lemahnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi jadi landasan berdirinya KPK.

Sebab itu, kewenangan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung dibebankan kepada KPK berbanding Polri dan Kejaksaan.

“Nanti kalau tingkat kepercayaan masyarakat kembali, baru KPK bisa dibubarkan. Kan selama ini kerjanya Polri dan Kejaksaan gitu-gitu aja, berarti kita masih butuh KPK. Logikanya gitu,” imbuh Fathul.

Di samping itu, Fathul mengaku merasa bingung akan keputusan Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri.

Pasalnya, tak ada bedanya antara pengangkatan ASN di Polri atau dikembalikan ke KPK. Baginya, tak ubahnya semata langkah politis.

“Kan sama aja pengangkatan jadi ASN. Ditaruh di KPK atau ditaruh di Mabes Polri, teknisnya kan sama, pakai surat. Kenapa suratnya nggak ditaruh di KPK aja. Apa susahnya?” tukas Fathul.

Karenanya, menyoroti isu perekrutan tersebut, Fathul beranggapan, langkah jangka pendek yang sepatutnya diambil oleh Presiden RI Jokowi bukan dengan mengamini permintaan Kapolri, melainkan mengembalikan 57 orang tersebut ke KPK.

Pasalnya, menurut Fathul, 57 orang tersebut yang dinilai berpengaruh terhadap pengungkapan kasus besar yang belum tentu bisa dilakukan oleh penyidik di KPK sekarang.

Baca juga: NEWS VIDEO Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Ini Respons 56 Pegawai KPK

“Kedua, keluarkan Firli. Terapkan hukuman ke Firli itu. Karena dia sudah melanggar kode etik berat dengan membocorkan penindakan di KPK,” jelas Fathul.

Terakhir, sambung Fathul, mencabut Undang-undang KPK yang baru dengan mengembalikan UU KPK yang sebelumnya.

Menurutnya, UU KPK teranyar sama sekali tak relevan untuk diterapkan, terutama soal status kepegawaian.

“Harusnya UU KPK yang baru itu dicabut. Kembalikan ke yang lama. Status kepegawaiannya KPK itu bukan ASN, jadi murni pegawai KPK. Tidak di bawah eksekutif, tapi langsung di bawahnya Presiden,” ucap Fathul. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved