Berita Nasional Terkini

DERETAN Fakta Usai 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Polri Beri Jawaban hingga Deklarasi IM57 Institute

Sebanyak 57 pegawai meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021). Mereka resmi meninggalkan statusnya.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. berikut deretan faktanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah berbagai fakta mencuat setelah 57 pegawai KPK saling berpamitan di gedung Merah Putih KPK.

Mulai dari pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut rezim KPK.

Lalu adanya deklarasi pendirian wadah pemberantasan korupsi bernama IM57+institute.

Selain itu, Polri juga memberikan jawaban mengenai teknis pengangkatan 57 orang menjadi bagian dari ASN Polri.

Diketahui, sebanyak 57 pegawai meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021).

Mereka resmi meninggalkan statusnya sebagai pegawai KPK karena diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: 57 Pegawai tak Berhubungan Lagi Dengan KPK, Wakil Ketua Alexander Marwata: Mereka Orang Bebas

Baca juga: 57 Pegawai KPK Yang Dipecat Firli Bahuri Cs Dirikan Indonesia Memanggil 57 Institute, Ini Alasannya

Baca juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Nilai Pemecatan Pegawai Tanpa Adab

Tes tersebut dirancang sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Inilah fakta-faktanya dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel 57 Pegawai Dipecat, Eks Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri.

1. Rezim KPK Tak Lama

Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir di gedung KPK lama, Kamis (30/9/2021), dalam acara prosesi perpisahan 57 pegawai yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu mantan pimpinan yang hadir dan memberikan sambutan adalah Busyro Muqoddas.

Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas.

Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai KPK diantaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Bosyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved