CPNS 2021
INTIP Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Baru Masuk, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 5,9 Juta
Besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar pendapatan atau gaji PNS yang baru masuk termasuk PPPK 2021.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK masih digelar saat ini.
Biasanya saat pendaftaran CPNS dibuka, banyak yang bertanya berapa besaran gaji pertama mereka bila direrima.
Profesi sebagai pegawai negeri sipil PNS masih menjadi idola anak muda zaman sekarang.
Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara ini jadi idaman.
Salah satunya adalah kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun pada masa tua.
Salah satu netizen bertanya di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 tentang besaran gaji untuk pendidikan Strata-1 (S1).
Baca juga: Sudah Ikut Tes? Berikut Ini Tata Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021
Baca juga: CARA MUDAH Mengunduh Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna Bagi Pelamar CASN di Kaltim
Baca juga: CEK Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Termuda di Kaltim, 1.013 Pelamar Berebut 369 Formasi
"Mau bertanya, gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa ya?" tulisnya dalam grup tersebut, Rabu (04/08/2021).
Besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengonfirmasi peraturan tersebut.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan kedelapan belas PP 7/1977," ujarnya, 22 Maret 2021 silam dilansir dari Kompas.tv
Berikut besaran berapa gaji PNS dan PPKM yang baru masuk ke instansi.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Selain Pakai CAT Inilah Bentuk Materi SKB CPNS 2021, Tengok Penjelasan BKN
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Eselon I - IV)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Besaran gaji PPPK
Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Bupati Paser Pastikan Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Taat Prokes
Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.
Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Baca juga: Persiapan Seleksi, Berikut Beberapa Link Latihan Soal SKD CPNS 2021
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS.
Sementara pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.
Lalu bagaimana sebenarnya penentuan pangkat golongan PNS beserta jenjang kariernya?
Pangkat Golongan PNS
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.
Golongan PNS
Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.
Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.
Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.
Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S-1 atau setara D-4 hingga S-3.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Sesi Pertama 22 Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Paser Gugur, Apa Penyebabnya?
Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.
Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.
Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.
Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karier yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.
Sebagai contoh seorang yang baru meniti karier sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.
Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat golongan PNS.
Jabatan PNS
Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.
Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang lnforrnasi Kepegawaian.
Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan. Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.
Baca juga: Bersumber dari CAT BKN, Berikut Latihan Soal TWK SKD CPNS 2021
Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.
Lalu jalur kedua dengan memalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.
Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan di antara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan. (*)