Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Kriteria Calon Panglima TNI, Ngabalin Singgung Soal Kemampuan Manajemen & Leadership
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin buka suara terkait kriteria pemilihan calon pengganti Marsekal Hadi.
"Yang kedua adalah dalam sisi pengembangan organisasi, pimpinan tertinggi TNI juga harus bisa membangun kerjasama dengan seluruh komponen organisasi atau lembaga negara lain, dalam hal ini adalah kepolisian RI."
"Jadi dibutuhkan pimpinan tertinggi TNI yang memiliki kemampuan sinergi secara erat dalam pengembangan organisasi dan kebutuhan negara Indonesia. Itu poin yang menurut saya penting," jelas Ngabalin.
Baca juga: ADU KUAT Andika Perkasa dengan Yudo Margono jadi Panglima TNI, Dekat Jokowi Lawan Prestasi Mentereng

Nama Calon yang Berpeluang Jadi Panglima TNI
Di sisi lain, terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.
Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.
Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Baca juga: Faktor Kedekatan, Pengamat Nilai Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI Ketimbang Yudo Margono
Kata Istana soal Nama Calon Panglima TNI
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberikan tanggapan calon Panglima TNI yang akan dipilih Jokowi.
Menurut Fadjroel, pemilihan Panglima TNI merupakan prerogratif Presiden.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.