Berita Samarinda Terkini
Tongkang Bermuatan Batu Bara dari Kubar Terbakar di Sungai Mahakam Samarinda, Berlayar Ilegal?
Tongkang berukuran 270 feet dengan bermuatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tongkang berukuran 270 feet dengan bermuatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
PT Barge Indonesia diketahui sebagai perusahaan yang menaungi tongkang bermuatan batu bara yang ditarik oleh Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5, tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Serfitikat Keselamatan Berlayar juga diketahui sedang dalam pengurusan.
Batu bara di tongkang tersebut diketahui terbakar dan mengeluarkan asap tebal sejak Minggu (22/8/2021) lalu.
Kepulan asap ini sempat memenuhi bangunan sekitar, termasuk salah satunya basement Big Mall yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Baca juga: Sat Polairud Polresta Samarinda Sebut Tongkang Muat Batu Bara tak Miliki Sertifikat Keselamatan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda saat dikonfirmasi menjelaskan TB dan tongkang bermuatan batu bara tersebut diketahui berlayar dari jetty yang berlokasi di Tering, Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, melalui Kasi Keselamatan Berlayar dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi membeberkan bahwa aktivitas kapal pembawa emas hitam itu akan berlayar ke luar Kaltim.
Namun, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence belum dikeluarkan, bahkan sehari sebelumnya hasil pengecekan KSOP Samarinda, pihak perusahaan belum mendaftarkan pengurusan izin berlayar.
"Rutenya, rencana mau ke Bojonegoro dari jetty PT Bumi Enggang Khatulistiwa (BEK) di kawasan Hulu Mahakam. Dia belum pengapalan, kita belum berikan terkait dengan pengapalan, belum keluarkan SPB-nya," tegas Slamet Isyadi, Kamis (26/8/2021) hari ini.
"Makanya mereka (kapal tersebut) ini menunggu proses untuk surat pergerakannya," imbuhnya.
Baca juga: Muatan Batu Bara Terbakar, KSOP Samarinda Sebut Tongkang Belum Miliki Izin Berlayar
Terkait SPB kapal TB penarik tongkang yang sejatinya belum dikeluarkan, namun kapal sudah berseliweran di perairan Sungai Mahakam dari jetty Kutai Barat lokasi awal sebelum berangkat, hingga bisa sampai di perairan Kota Samarinda dan akhirnya terbakar serta menimbulkan asap tebal.
Slamet Isyadi pun hanya menjawab seputar SPB, dan sama sekali tidak menyinggung terkait boleh atau tidaknya kapal berseliweran di perairan sebelum SPB terbit.
"Intinya jika kapal akan keluar dari Samarinda, harus memakai SPB. Ini kan SPB-nya belum terbit, makanya dia masih menunggu di suatu tempat untuk proses (terbitnya SPB). Dan mereka juga sedang melakukan proses perpanjangan dari sertifikat keselamatannya, makanya SPB ini belum diberikan karena belum ada pemenuhan terkait dokumen kapalnya," beber Slamet Isyadi.
Mengenai sertifikat keselamatan berlayar, diakui KSOP Samarinda bahwa agen kapal TB memilikinya dan dalam proses perpanjangan, namun belum diberikan kewenangan melakukan perpanjangan.
Alasan KSOP Samarinda sendiri adalah sertifikat tersebut bukan wewenangnya mengeluarkan, namun dari pihak kantor pusat.
Baca juga: Diduga Bocor, Kapal Tongkang Kandas di Perairan Sungai Mahakam, Soal Izin Dipertanyakan