Protes Warga Desa di Kutim
Karena Alasan UU Omnibus Law, Satpol PP Kaltim Sulit Razia Kendaraan Angkutan Batubara dan Sawit
Dalam penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
"Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit," ucap Buyung Marajo.
Dalam Pada pasal 6 (1) menyebut setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Di poin kedua (2), setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Lalu di poin ketiga (3), menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Saat ini mereka sedang bertemu dengan perwakilan Satpol PP Kaltim. Mereka mengeluarkan aspirasinya agar pihak Satpol PP menindak sesuai perda yang disebutkan oleh warga.
Baca juga: Akhirnya Polisi Hentikan Kasus Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Mahakam, Ada Komitmen Pemilik Kapal
Berikut beberapa permintaan warga Long Bentuq.
1. Bahwa kendaraan (truck) yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. S, PT. K, dan PT. H dan/atau milik warga menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. SW.
2. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT. H berdampak pada kerusakan jalan umum.
3. Bahwa dengan kondisi jalan umum yang rusak, maka berdampak pada terganggunya aktivitas harian dan mobilitas masyarakat sehingga mempengaruhi kualitas perekonomian dan kualitas hidup Pengadu dan warga Long Bentuq. (*)