Berita Samarinda Terkini
Motor Dicat Ulang dan Dijual Murah, Ternyata Hasil Curian, 2 Residivis Curanmor di Samarinda Dibekuk
Dua orang residivis terkait pencurian dan penadahan motor curian ditangkap Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Pakde mengaku meraup untung Rp100-300 ribu dari per unit dari motor yang dijualnya seharga Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
"Pelaku (Ruslan alias Pakde) kami tangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama. Kami amankan di rumahnya. Kasus keduanya masih terus kami kembangkan," pungkasnya.
Baca juga: Waspada Modus Kunci Palsu, Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi
"Bahkan ada motor yang sengaja di cat ulang dengan warna berbeda dengan aslinya, lalu dijual murah," imbuhnya.
Saat diwawancarai awak media, Pelaku Ponidi alias Paklek kembali berulah lantaran bingung tak kunjung bekerja dan memiliki penghasilan tetap, selepas menghirup udara bebas.
Dia beralasan kesulitan ekonomi, hingga terpaksa memilih kembali melakukan aksi curanmor.
"Bingung karena enggak ada kerjaan. Uang hasil penjualan buat makan sehari-hari sama buat beli rokok," ucap Ponidi alias Paklek.
Dia beraksi dengan modus berjalan kaki mencari pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontak kendaraannya.
"Keliling aja jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil (curi)," imbuhnya.
Ditanya apakah mengetahui temannya menjual motor curian, Ruslan atau Pakde mengatakan, dirinya tahu dan beralasan kasihan dengan rekannya ini.
Sebab setelah istri Ponidi alias Paklek meninggal dunia dan baru keluar penjara, dia hidup serabutan.
Dan kerap terlihat tidak bersemangat lantaran tak memiliki penghasilan.
Baca juga: Hasil Curanmor Balikpapan-Paser Dijual Pelaku dengan Harga Rp 4 Juta
"Iya saya tahu itu motor curian. Kasihan saja lihat dia lemas terus di kamar, enggak ada penghasilan. Saya bantu jualkan juga, enggak mengambil untung banyak. Cuman Rp 100-300 ribu aja," ucap Ruslan alias Pakde.
Kedua pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berbeda.
Ponidi alias Paklek selaku pemetik kendaraan disangkakan Pasal 362 KUHP, sedangkan Ruslan alias Pakde, penadah kendaraan disangkakan Pasal 480 KUHP. (*)