Berita Samarinda Terkini
Motor Dicat Ulang dan Dijual Murah, Ternyata Hasil Curian, 2 Residivis Curanmor di Samarinda Dibekuk
Dua orang residivis terkait pencurian dan penadahan motor curian ditangkap Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang residivis terkait pencurian dan penadahan motor curian ditangkap Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Ponidi alias Paklek (52) dan Ruslan alias Pakde (44) kompak menjalankan bisnis jual beli kendaraan bermotor hasil curian.
Peran keduanya berbeda, Ponidi alias Paklek sebagai pemetik atau pencuri motor, sedangkan rekannya Ruslan alias Pakde yang memasarkan motor hasil curian.
Keduanya diketahui sebagai residivis kasus yang sama pada 2019 silam, dan mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, kepolisian bergegas menyelidiki dan akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Malang, Bawa Pistol Air Gun Saat Beraksi
Baca juga: Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor ke Kukar, Pakai Modus Menginap
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu, Berawal dari Mengungkap Kasus Curanmor
Pelaku Ponidi alias Paklek ditangkap saat tengah mengganti plat motor Jupiter MX berwarna biru, hasil curian di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, saat polisi mengintainya.
"Persisnya Selasa (28/92021) lalu sekira pukul 02.00 WITA dini hari, di Jalan Pattimura di depan stan ojek pelaku ini (Ponidi alias Paklek) sedang melakukan penggantian plat nomor.
Saat di interogasi ternyata motor itu curian, yang diambil di kawasan Sungai Dama," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, Kanit Reskrim Iptu Dedy Septriadi, Selasa (5/10/2021) hari ini.
Ponidi alias Paklek lalu dibawa ke Polsek Samarinda Seberang dan diinterogasi, tidak butuh waktu lama, dia pun mengakui bahwa melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menjualnya ke penadah.
Hingga akhirnya diketahui ada beberapa motor lain yang ditemukan polisi dikediamannya kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.
"Saat dikembangkan, kami dapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, lalu Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, dan Jalan Pattimura, Kecamatan Samarinda Seberang," tegas Iptu Dedy Septriadi.
Dari semua tempat tersebut, polisi mendapati delapan motor berbagai jenis yang telah dicuri pelaku.
Honda Lexy berwarna putih, Yamaha Jupiter MX, Yamaha Mio Soul, Honda Grand, dua Honda Scoopy, Honda Kharisma, dan Honda PCX.
"Delapan kendaraan yang diamankan, pelaku (Paklek) mengaku enam saja yang dia curi, dan duanya (Scoopy dan PCX) dia ngaku beli sendiri. Namun itu kan pengakuannya pelaku saja, kami masih dalami dan kembangkan lagi," ungkap Kanit Reskrim.
Iptu Dedy Septriadi menambahkan, polisi juga menangkap Ruslan alias Pakde yang berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian.
Pakde mengaku meraup untung Rp100-300 ribu dari per unit dari motor yang dijualnya seharga Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
"Pelaku (Ruslan alias Pakde) kami tangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama. Kami amankan di rumahnya. Kasus keduanya masih terus kami kembangkan," pungkasnya.
Baca juga: Waspada Modus Kunci Palsu, Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi
"Bahkan ada motor yang sengaja di cat ulang dengan warna berbeda dengan aslinya, lalu dijual murah," imbuhnya.
Saat diwawancarai awak media, Pelaku Ponidi alias Paklek kembali berulah lantaran bingung tak kunjung bekerja dan memiliki penghasilan tetap, selepas menghirup udara bebas.
Dia beralasan kesulitan ekonomi, hingga terpaksa memilih kembali melakukan aksi curanmor.
"Bingung karena enggak ada kerjaan. Uang hasil penjualan buat makan sehari-hari sama buat beli rokok," ucap Ponidi alias Paklek.
Dia beraksi dengan modus berjalan kaki mencari pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontak kendaraannya.
"Keliling aja jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil (curi)," imbuhnya.
Ditanya apakah mengetahui temannya menjual motor curian, Ruslan atau Pakde mengatakan, dirinya tahu dan beralasan kasihan dengan rekannya ini.
Sebab setelah istri Ponidi alias Paklek meninggal dunia dan baru keluar penjara, dia hidup serabutan.
Dan kerap terlihat tidak bersemangat lantaran tak memiliki penghasilan.
Baca juga: Hasil Curanmor Balikpapan-Paser Dijual Pelaku dengan Harga Rp 4 Juta
"Iya saya tahu itu motor curian. Kasihan saja lihat dia lemas terus di kamar, enggak ada penghasilan. Saya bantu jualkan juga, enggak mengambil untung banyak. Cuman Rp 100-300 ribu aja," ucap Ruslan alias Pakde.
Kedua pelaku pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berbeda.
Ponidi alias Paklek selaku pemetik kendaraan disangkakan Pasal 362 KUHP, sedangkan Ruslan alias Pakde, penadah kendaraan disangkakan Pasal 480 KUHP. (*)