Berita Nasional Terkini
Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD
Cocok dengan AHY, akhirnya Partai Demokrat temukan lawan sepadan untuk Yusril Ihza Mahendra, rekam jejak mirip Mahfud MD
"Mohon maaf setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," tandasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya
Yusril bantah ingin dongkel AHY
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan pandangannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait upayanya dan kliennya mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yusril, Mahfud berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum PD.
Padahal, kata Yusril, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).
"Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah. Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut.
Menurutnya apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan maka akan banyak orang yang menguji AD/ART Partai ke MA.
Ia menjabarkan bahwa partai politik memainkan peranan yang sangat besar dalam membangun demokrasi dan penyelenggaraan negara.
Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal
Yusril mencontohkan di antaranya hanya partai politik yang bisa ikut pemilu dan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bahkan, kata dia, sebelum calon independen diperbolehkan hanya partai politik yang bisa mencalonkan gubernur, bupati, dan walikota.
Selain itu, ketika partai sudah terbentuk, partai tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh presiden.
Partai politik, kata dia, hanya bisa dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya ia mencontohkan tugas fraksi partai di DPR RI di antara lain untuk menyeleksi calon Panglima TNI, calon duta besar, calon Kapolri, calon Komisioner KPK, dan lain sebagainya.