CPNS 2021
LENGKAP Daftar Gaji CPNS 2021 & PPPK Bila Lulus, Total Penghasilan Lulusan SMA Bisa Kalahkan Sarjana
Cek daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 sudah dibuka melalui link sscasn.bkn.go.id.
Saat ini, tahapan CPNS 2021 telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Satu hal yang cukup menarik untuk diulas adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim
Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021 Tes SKD Lengkap Kunci Jawaban Buat Pelamar Seleksi CASN Kaltim Lulusan S1/SMA
Baca juga: INILAH Syarat Ikut Tes SKD, Lengkap Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kemenag 2021
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.
Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Positif Covid-19 Jelang Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Jadwal Ulang
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Baca juga: INILAH Link Simulasi Cat BKN/Try Out CPNS 2021 Gratis, Contoh Soal SKD TIU TWK TKP, Passing Grade/PG
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.
Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?
Dalam rekrutmen ASN tahun ini, posisi sipir penjara di Kementerian Hukum dan HAM menjadi formasi yang paling banyak dibuka dari sisi jumlah formasi.
Jumlah formasi penjaga tahanan pada tahun ini yakni sebanyak 3.879 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat. Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di ratusan rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang ada di 34 provinsi di Indonesia.
Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS setiap tahun dengan jumlah pendaftar terbanyak, mengingat jumlah formasi yang dibuka juga cukup besar.
Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima sipir penjara (gaji sipir penjara)?
Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan.
Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.
Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.
Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka sipir penjara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar 2.022.200 per bulannya.
Selain itu, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tunjangan kinerja sipir penjara
Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Lalu, selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkum HAM setiap bulannya bisa memperoleh take home pay minimal Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama setelah diangkat menjadi PNS (gaji sipir penjara).(*)