News Video

NEWS VIDEO Ratu Elizabeth II Terjebak dalam Skandal Pandora Papers

Ratu Elizabeth II disebut dalam liputan Pandora Papers atas kesepakatan properti senilai 91 juta dollar AS (Rp 1,29 triliun)

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Ratu Elizabeth II disebut dalam liputan Pandora Papers atas kesepakatan properti senilai 91 juta dollar AS (Rp 1,29 triliun) yang terkait dengan dana publik resminya.

Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional mengungkap pengaturan keuangan orang kaya dan berkuasa di seluruh dunia, berdasarkan kebocoran jutaan dokumen rahasia.

Salah satu dokumen menyebutkan The Crown Estate, yang secara nominal dimiliki oleh Ratu Elizabeth II, terlibat dalam kesepakatan properti.

Kesepakatan yang menghasilkan keuntungan 42 juta dollar AS itu, disebut terkait dengan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev.

Di bawah Aliyev, bekas Republik Soviet telah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi sistemik, menurut laporan The Guardian.

Atas pengungkapan ini, ada usulan untuk mengadakan penyelidikan terkait pencucian uang guna menentukan apakah uang kotor terlibat pada tahap apa pun dalam kesepakatan itu.

Newsweek pada Senin (5/10/2021) melaporkan, The Crown Estate telah meluncurkan tinjauan tentang kesepakatan itu, dan hubungan ratu dengan organisasi itu rumit.

Baca juga: Apa Itu Pandora Papers? Klarifikasi Luhut dan Airlangga Diduga Hindari Pajak & Rahasiakan Kekayaan

Meskipun memang menyediakan dana publik resmi bagi keluarga kerajaan, Ratu Elizabeth II diklaim tidak secara langsung mendapat untung darinya.

Pemimpin monarki tertua itu juga disebut tidak terlibat dalam keputusan manajemen.

The Crown Estate

The Crown Estate dimiliki oleh Ratu Elizabeth II dalam kapasitasnya sebagai penguasa, tetapi Ratu tidak terlibat dalam operasi sehari-hari. Semua keuntungan dari portofolionya yang luas masuk ke perbendaharaan Inggris.

Namun sebagian diberikan kembali ke Keluarga Kerajaan sebagai dana publik resminya.

Pada 2021, hibah ini berjumlah 117 juta dollar AS (Rp 1,6 triliun), atau 25 persen dari keuntungan dari The Crown Estate, termasuk 10 persen tambahan untuk menutupi layanan di Istana Buckingham.

Baca juga: NEWS VIDEO Golkar Pelajari Laporan Pandora Papers yang Sebut Nama Airlangga dan Luhut

"The Crown Estate dimiliki oleh Ratu sebagai pemilik tahkta. Ini berarti bahwa Ratu memilikinya karena posisinya sebagai Ratu yang memerintah, selama dia berada di atas takhta, begitu juga penggantinya,” menurut keterangan dalam situs webnya.

Tanggung jawab untuk mengelola The Crown Estate dipercayakan kepada Crown Estate Act, dan Ratu tidak terlibat dalam keputusan manajemen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved