Berita Kukar Terkini

Sidang Kasus Dugaan Suap Dirut Perusda Kukar, Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Persidangan kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM, Perusda Kukar, Iwan Ratman digelar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Jalan M Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (4/8/2021) lalu.

Sidang kali inipun menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan.

Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman

Atas hal itu mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 50 miliar.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua saksi yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.

Diawal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim.

Hal itu didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Dijelaskan, bahwa Otty Hati Chandra Ubayani berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Saksi (Otty) mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM.

"Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (15/9/2021) malam.

Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Kemudian lanjut saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.

"Sedangkan fakta sebenarnya, PT Petro Indo Tank baru berdiri pada Februari 2021 lalu. Ini sesuai dengan daftar di Dirjen AHU. Jadi dibuat seolah-olah Itu (PT Petro Indo Tank) sudah berdiri," terang pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Sedangkan klausa di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020 tersebut disebutkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved