Berita Kukar Terkini

Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM

Bupati Kutai Kartanegara, sempat hadir pada persidangan Iwan Ratman dalam perkara dugaan kasus korupsi yang mendera eks Dirut Perusahaan Daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana jalannya persidangan virtual di PN Tipikor, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bupati Kutai Kartanegara, sempat hadir pada persidangan Iwan Ratman dalam perkara dugaan kasus korupsi yang mendera eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman.

Update perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Samarinda masih mengalami penundaan.

Terbaru pada Kamis (9/9/2021) lalu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang sempat hadir menjadi saksi di persidangan kasus dugaan rasuah ini, terpaksa menunda memberi kesaksian lantaran Iwan Ratman kembali mengeluhkan sakit.

Sidang kala itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dipimpin langsung oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota. 

Baca juga: Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dugaan Korupsi MGRM Ditunda, Terdakwa Iwan Ratman Alami Vertigo

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman

Baca juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang menangani perkara ini, Zaenurofiq menjelaskan, hal tersebut saat dikonfirmasi Senin (14/9/2021) hari ini.

Saksi yang sudah dimintai keterangan sendiri kurang lebih 10, termasuk pihak Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Manager keuangan PT MGRM.

Ada bagian internal PT MGRM yang dihadirkan, termasuk Komisaris PT MGRM. Pak Bupati (Kukar) juga sempat hadir di sidang virtual (9/9/2021), akan memberikan keterangan sebagai saksi.

"Tetapi nggak jadi, waktu ditanya ke pihak terdakwa, dia (Iwan Ratman) tidak bisa hadir di ruang sidang online Rutan," jelas Rofiq, sapaan akrabnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Penundaan kali ketiga ini dikatakan Rofiq, lantaran terdakwa Iwan Ratman mengalami sakit pada bagian syaraf, setelah sebelumnya mengeluh sakit Vertigo dan Diare.

Hal tersebut juga langsung dilakukan konfirmasi dari pihaknya ke Rutan Klas IIA Samarinda tempat terdakwa Iwan Ratman ditahan.

"Jadi Iwan Ratman memang ada penundaan karena sakit, kita konfirmasi ke Rutan dia belum bisa ikutin sidang, badannya lemes kan. Jadi di toleransi untuk ikut sidang," ucap Rofiq.

"Dibawa ke penyakit dalam lagi, kemarin kan ke syaraf kejepit, sekarang penyakit dalam, hasilnya juga sudah kami serahkan ke majelis hakim," imbuhnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Agenda sidang perkara dugaan tipikor ini sendiri, selanjutnya digelar pada Kamis tanggal 16 September 2021 mendatang, beragendakan pemeriksaan saksi.

Namun, kondisi terdakwa kesehatan Iwan Ratman akan di cek terlebih dulu, memastikan bisa menghadiri sidang tersebut.

"Mungkin besok saya koordinasi ke Rutan, terkait kondisi kesehatannya sekarang, apakah nanti akan di bantarkan atau bagaimana, atau sudah bisa ikut sidang lagi di hari Kamis (mendatang). Nanti saya koordinasi dulu apakah dimungkinkan mengikuti sidang," tegas Rofiq.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved