Berita Kukar Terkini
Sidang Kasus Dugaan Suap Dirut Perusda Kukar, Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong
Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan suap Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (4/8/2021) lalu.
Sidang kali inipun menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan.
Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Atas hal itu mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 50 miliar.
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua saksi yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.
Diawal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim.
Hal itu didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar
Dijelaskan, bahwa Otty Hati Chandra Ubayani berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Saksi (Otty) mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM.
"Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (15/9/2021) malam.
Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta
Kemudian lanjut saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.
"Sedangkan fakta sebenarnya, PT Petro Indo Tank baru berdiri pada Februari 2021 lalu. Ini sesuai dengan daftar di Dirjen AHU. Jadi dibuat seolah-olah Itu (PT Petro Indo Tank) sudah berdiri," terang pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.
Sedangkan klausa di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020 tersebut disebutkan.
Bahwa PT Petro TNC Internasional telah menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari PT MGRM, guna mengakuisisi saham 10 persen PT Petro Indo Tank untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM.
Saksi Otty menjelaskan, PT Petro TNC Indo Tank yang didirikan pada 18 Februari 2021 lalu dibentuk oleh PT Petro TNC Internasional bersama Samos dan MKM (Wira) dari Malaysia, dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar.
Rofiq juga menjelaskan, Komisaris PT MGRM seolah-olah dibuat menyetujui untuk mengakuisisi saham PT Petro Indo Tank, pada saat terdakwa Iwan Ratman mengajukan usulan dari hasil study keekonomian.
Kala itu terdakwa menawarkan opsi ke Komisaris, apabila PT MGRM menanamkan saham senilai Rp 50 miliar ke PT Petro Indo Tank maka PT MGRM akan mendapatkan pembagian saham gratis sebesar Rp180 miliar, serta mendapatkan keuntungan pertahunnya sebesar Rp130 miliar.
Jadi yang disampaikan saat itu baru study. Sedangkan seharusnya, kata saksi komisaris sebelumnya, tidak bisa cukup sampai disitu.
"Seharusnya ada tindak lanjut seperti dituangkan didalam RKAP dan RUPS. Tapi hanya dengan itu, dijadikan pegangan terdakwa seolah komisaris setuju. Padahal tidak seperti itu," ucapnya.
"Sehingga dari kejanggalan di dalam akta perjanjian pembelian saham itulah, Korps Adhyaksa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Ratman," lanjutnya
Selanjutnya, giliran Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina yang dimintai keterangan.
Dalam persidangan, saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membuka rekening Giro PT Petro TNC Internasional dan membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp50 Miliar dari PT MGRM ke Rekening PT Petro TNC Internasional secara bertahap.
"Uang yang ditransfer pertama sebesar Rp10 miliar, yang diakui terdakwa sebagai pinjaman untuk PT Petro TNC Internasional. Kemudian Rp40 miliar dikirim melalui sistem Mandiri Cash Management secara bertahap," ucapnya.
"Uang itu dialirkan secara bertahap mulai dari Juni hingga November 2020 dengan total Rp40 miliar, sehingga bila dijumlahkan totalnya ada Rp50 miliar mengalir ke PT Petro TNC Internasional dan menyisakan saldo Rp 501 juta," sambung Rofiq.
"Dari dana yang tersisa itu kita kemudian melakukan pemblokiran dan penyitaan. Lalu pada tahap dua lalu kami jadikan sebagai alat bukti," bebernya.
Saksi kemudian kembali mempertanyakan perihal bergeraknya uang sebesar itu dari rekening PT Petro TNC Internasional.
Disebutkan bahwa terpantau adanya penarikan cash sebesar Rp15 miliar, dengan menggunakan spesimen tanda tangan cek dari dua orang yaitu tanda tangan imIwan Ratman dan Alvin Mahesa Dika, keponakan terdakwa selaku direktur oprasional di PT Petro TNC Internasional.
Kendati demikian, kebanyakan hanya terdakwa sendiri yang mencairkan uang tersebut dari rekening PT Petro TNC Internasional. Jadi ini ibarat kirim uang antar rekening dari Iwan ke Iwan.
"Karena PT MGRM spesimen tanda tangan Iwan dan PT Petro TNC Internasional juga dia. Karena dia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menggunakan uang itu," terangnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/10/2021) besok, dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi.
"Kami rencananya akan menghadirkan saksi Alvin selaku direktur oprasional PT Petro TNC Internasional," pungkasnya. (*)