Virus Corona di Bontang

Walikota Bontang Perpanjang PPKM Level 3, Dandim Usulkan Kaji Aturan dengan Pola Bermain Layangan

Skema aturan PPKM kali ini tetap sama dari yang sebelumnya. Pemerintah tetap menutup sementara usaha tempat karaoke dan jasa tempat hiburan malam

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang Basri Rase yang didampingi Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang resmi kembali memperpanjang PPKM Level 3 hingga 18 Oktober mendatang.

Hal itu tertuang dalam SE Wali Kota Bontang nomor 188.65/1436/BPBD/2021 tentang aturan PPKM Level 3.

Skema aturan PPKM kali ini tetap sama dari yang sebelumnya. Pemerintah tetap menutup sementara usaha tempat karaoke dan jasa tempat hiburan malam.

Walikota Bontang, Basri Rase menuturkan, jika aturan perpanjangan PPKM Level 3 ini merupakan instruksi pusat.

Kemungkinan pemerintah pusat menetapkan PPKM Level 3 lantaran dinilai Bontang merupakan kota industri.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang Rabu 6 Oktober 2021, Sebanyak 21 Pasien Sembuh, Satu Meninggal Dunia

Baca juga: Gagal Turunkan Status PPKM Level 3, Tim Satgas Covid-19 Bontang Fokuskan Vaksinasi ke Zona Merah

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Selasa 5 Oktober 2021, Pasien Sembuh 20, Kasus Baru 9 Orang

Sebagai kota industri, tentunya persentase tracing jauh lebih tinggi lantaran banyak mobilitas tenaga kerja yang keluar masuk ke Bontang.

"Iya kita masih dianggap rentan karena daerah industri. Soalnya banyak pekerja keluar masuk. Jadi per dua minggu persentase tracing kita lebih tinggi," ujar Basri, Rabu (6/10/2021).

Ia juga mengaku jika skema aturan PPKM Level 3 sengaja tak ingin diubah. Selain dinilai efektif menekan tren kasus, pihaknya juga tak mau menyoalkan regulasi yang telah diatur pemerintah pusat.

"Sudah lah, kita ikuti aturan saja. Kalau ditetapkan PPKM level 3, tidak masalah. Kita sesuaikan aja dengan aturannya," bebernya.

Berbeda dengan Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19. Letkol Arh Choirul Huda justru mengaku akan melakukan kajian terkait skenario aturan PPKM.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang Senin 4 Oktober 2021, Pasien Sembuh 30 Orang, Satu Meninggal Dunia

Sebab bagaimanapun, ada beberapa instruksi lain dari pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat. Salah satunya, pemperbolehkan konser musik.

Dari kebijakan itu tentunya Pemda dituntut agar melakukan modifikasi aturan PPKM, dengan menyesuaikan kondisi daerah untuk kepentingan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Yah bener. Jadi kita diharuskan bisa merencang aturan PPKM dengan mengedepankan pencegahan Covid dan pemulihan ekonomi," beber Dandim 0908 itu.

Bahkan ia juga menjanjikan akan membuka kembali tempat karaoke dan usaha jasa hiburan demi menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat.

Strategi menangani Covid-19 ini ibarat seperti bermain layangan. Polanya harus tarik ulur agar tidak putus. Sebab jika ditarik terus dalam kondisi angin sedang kencang, maka akan putus.

Baca juga: UPDATE Angka Covid-19 di Bontang Minggu 3 Oktober 2021, 35 Pasien Sembuh dan 15 Kasus Aktif Baru

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved