Jumat, 1 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Berdalih Bisa Usir Jin dari Rumah, Seorang Dukun Malah Lakukan Aksi Asusila kepada IRT di Samarinda

ngin mengusir jin yang dipercayai menghuni rumahnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) justru menjadi korban cabul dukun yang menawarkan jasa pengusiran

Tayang:
HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
SA (42), dukun yang melakukan pelecehan terhadap pasiennya, diamankan di Mapolsekta Samarinda Kota, Rabu (29/9/2021) lalu. HO/POLSEK SAMARINDA KOTA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ingin mengusir jin yang dipercayai menghuni rumahnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) justru menjadi korban cabul dukun yang menawarkan jasa pengusiran roh halus kepadanya.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/9/2021) siang.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka berinisial SA (42) menawarkan diri kepada korban berinisial M (25) untuk mengusir jin yang ada di rumah korban yang berada di Sambutan.

Lebih lanjut dia menerangkan, saat tiba di hari pengusiran, tersangka datang bersama sang ayah.

Korban dan sang suami yang sudah menunggu kedatangan dukun tersebut lantas mengajak pelaku berkeliling melihat kediaman mereka.

Baca juga: Kasus Pelecehan di Ponpes di Kabupaten Ogan Ilir, Oknum Pengurus Asrama Ditangkap

Baca juga: Redakan Trauma Korban Pasca Alami Pelecehan, KPAI Sebut Keluarga Ikut Berperan dalam Upaya Pemulihan

Baca juga: Oknum Dosen Lakukan Pelecehan terhadap Anak SMP, Wabup PPU: Pukulan Telak bagi Dunia Pendidikan

Namun, lanjutnya, saat mengelilingi rumah, hanya korban dan pelaku saja di dalam rumah.

Di saat itulah, lanjutnya, tersangka langsung mengatakan di tubuh korban juga terdapat jin yang harus segera dihilangkan.

"Jadi korban disuruh hanya menggunakan sarung. Alibinya harus dipegang secara langsung. Nah, saat itulah tersangka meraba seluruh tubuh si wanita (M) ini," jelasnya.

Usai ritual, tersangka dan ayahnya langsung bergegas meninggalkan rumah korban.

M yang merasa pengobatan dukun tersebut tidak wajar lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada sang suami.

"Karena keberatan, M dan suami sore itu (Selasa, 28/9/2021) langsung ke Polsek Samarinda Kota untuk melaporkan perbuatan tersangka," bebernya.

AKP Creato Sonitehe Gulo menuturkan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya segera memberikan respons dengan memancing pelaku untuk datang lagi ke rumah korban pada Rabu (29/9/2021).

Tersangka yang memang menawarkan diri melakukan pengobatan alternatif saat korban sendiri di rumah, tanpa curiga pun datang.

"Nah, pas mau ke rumah korban kami cegat di jalan dan langsung membawanya ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan," bebernya.

Baca juga: Terseret Kasus Pelecehan terhadap Anak SMP, Oknum Dosen di Balikpapan Gandeng 2 Pengacara

Ia juga menambahkan, praktek pengobatan alternatif tersebut memang sudah dilakoni keluarga tersangka secara turun temurun.

Kendati demikian, untuk aksi cabul tersebut diakui tersangka baru pertama kali dilakukan.

"Juga memang hingga saat ini baru satu korban (M) yang melapor ke kami," jelasnya.

Atas tindakan tidak terpujinya ini, SA dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved