Berita Balikpapan Terkini
Hilangkan Jejak Kejahatan, Oknum TNI Minta Temannya Hapus Nomor Mesin dan Rangka Motor Korban
Sidang hari kedua oknum TNI di Balikpapan, Praka MA (23) yang didakwa telah membunuh kekasihnya dengan modus yang terbilang keji, menghadirkan saksi-s
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang hari kedua oknum TNI di Balikpapan, Praka MA (23) yang didakwa telah membunuh kekasihnya dengan modus yang terbilang keji, menghadirkan saksi-saksi.
Pada kesempatan ini, Kamis (7/10/2021), Oditur Militer alias Oditur, Suhartono menghadirkan 3 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan upaya tindak pidana pembunuhan Praka MA, di antaranya Doni, Jefri, dan Aldi.
Sementara itu, dari sisi Majelis Hakim sendiri tak berbeda dengan sebelumnya, terdiri dari Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo, Hakim Anggota Mayor Tatang Sudjana Krida dan Mayor Hadiriyanto.
Sementara dari Praka MA sendiri didampingi Penasihat Hukum dari satuan Kumdam VI Mulawarman, Mayor Alex Bhirawa.
Pemeriksaan keterangan saksi dimulai dari keterangan Aldi. Selang tak lama kemudian, berganti ke saksi berikutnya, yakni Doni.
Baca juga: Jadwal Sidang Oknum TNI Diduga Membunuh Kekasihnya di Balikpapan
Baca juga: Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru
Baca juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan
"Anda sudah disumpah. Jadi diharapkan Anda tidak memberikan keterangan palsu, karena Anda juga bisa dijerat nanti," tutur Letkol Setyanto pada Doni.
Doni diketahui dilibatkan oleh Praka MA sesaat setelah melakukan tindak pidana, yakni setelah Praka MA melakukan penghilangan nyawa korban, sepeda motor milik korban bermerk Honda Beat kemudian dibawa ke kediaman Saksi 5, Jefri.
Saat itu, Doni diminta terdakwa untuk menghilangkan jejak tindak pidananya dengan cara melepas komponen bodi sepeda motor korban lalu membakarnya.
Namun Doni mengaku enggan melakukan perintah tersebut lantaran tak berani.
Terlebih, dirinya mengatakan, tak paham betul kepemilikan sepeda motor berwarna putih tersebut.
"Motor itu datang ke saya kondisinya kotor, berlumpur. Rem belakang juga putus saya cek," ujar Doni pada Majelis Hakim.
Namun begitu, dirinya mengaku tetap membongkar komponen bodi sepeda motor korban bersama Jefri dan kemudian memasukkannya ke dalam karung.
Tidak sampai di situ, mengetahui Doni tak melakukan permintaannya, terdakwa kemudian meminta Doni untuk menyamarkan identitas kendaraan milik korban.
Caranya, kata Doni, menghapus nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) dengan menggerinda lokasi nosin dan memotong sebagian rangka kendaraan yang memuat noka kendaraan.
Oditur Suhartono menanyakan alasan tersebut dan mengapa tak disampaikan pada saat penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman.
Doni, pada Suhartono, tak menjawab banyak.
Dirinya mengaku semata lupa sehingga tak sempat menginformasikan kejadian tersebut saat ditanyakan sebelumnya oleh penyidik.
Tak berhenti di situ, jawaban Doni rupanya mengundang cecaran pertanyaan oleh Majelis Hakim. Letkol Setyanto.
"Kenapa waktu itu saudara tidak memenuhi permintaan terdakwa untuk membakar bodi motor korban?" tanya Hakim Ketua pada Doni.
Doni menekankan bahwa dirinya tak berani melakukan hal demikian lantaran tak mengetahui kendaraan tersebut milik siapa.
Karenanya ia semata mengiyakan, namun tak melaksanakan.
"Saya takut saja, Yang Mulia. Itu motor saya nggak tahu punya siapa," imbuh Doni.
"Tapi kenapa saudara berkenan menghapus nomor mesin sama nomor rangka?" Setyanto balik bertanya.
"Apa Anda tidak memikirkan bagaimana nanti ke depan pemilik motor mau ngurus pajak kalau nomor mesin dan rangka tidak ada?" tambah Setyanto.
Doni sempat terdiam lama. Lalu ia mengaku terpaksa sehingga kemudian hanya mengiyakan permintaan terdakwa untuk menyamarkan identitas kendaraan korban.
"Anda beruntung langsung diperiksa Pom waktu itu. Semisal masih diperiksa Polsek, bisa aja saudara jadi tersangka juga, karena sudah membantu menghilangkan barang bukti," tukas Setyanto. (*)