CPNS 2021
Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara melihat hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK guru.
Diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.
"(Pengumuman) pukul 09.00 WIB," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Nunuk mengatakan, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
Baca juga: LENGKAP Daftar Gaji CPNS 2021 & PPPK Bila Lulus, Total Penghasilan Lulusan SMA Bisa Kalahkan Sarjana
Baca juga: Menyoal Maraknya Penipuan Modus Lolos CPNS dan PPPK 2021, BKN Tegaskan Siapapun Tidak Bisa Membantu
Baca juga: INTIP Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Baru Masuk, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 5,9 Juta
Selain itu, pengumuman juga akan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Kemendikbud Ristek mulai pukul 09.00 WIB.
Cara menyaksikannya cukup mudah, Anda cukup klik tautan berikut: Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru.
Seleksi kompetensi PPPK Guru
Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap.
Seleksi pertama Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Seleksi kedua Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama,
Honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Mengejutkan, Dorce Gamalama Kabarnya Dibawa ke RS Dalam Kondisi Tak Sadar, Keponakan Minta Maaf
Seleksi ketiga PPPK Guru 2021
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.
Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud Ristek.
Ini Beda antara PNS dan ASN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Baca juga: Catat Inilah Jadwal Lengkap Pengumuman SKD CPNS & Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Lengkap Pelaksanaan SKB
Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.
Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Dilansir dari Kompas.com, kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Pengertian ASN dan PNS Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.
Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Penempatan CASN dan PPPK yang Lolos Seleksi CPNS 2021 di Kukar By Name By Address
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen PNS dan P3K Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
2. pengadaan;
3. pangkat dan jabatan;
Baca juga: Tes CPNS dan PPPK di Kukar Dimulai, Diikuti 816 Peserta
4. pengembangan karier;
5. pola karier;
6. promosi;
7. mutasi;
8. penilaian kinerja;
9. penggajian dan tunjangan;
10. penghargaan;
11. disiplin;
12. pemberhentian;
13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
14. perlindungan.
Manajemen P3K meliputi:
1. penetapan kebutuhan;
2. pengadaan;
3. penilaian kinerja;
4. penggajian dan tunjangan;
5. pengembangan kompetensi;
Baca juga: Disidikbud Kaltara Sebut Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda
6. pemberian penghargaan;
7. disiplin;
8. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
9. perlindungan.
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah: pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)