Berita Samarinda Terkini
Terhimpit Ekonomi, Residivis di Samarinda Bobol Konter Pakai Linggis dan Gasak 9 Ponsel
Residivis kasus pencurian yang pernah tertangkap Polsek Samarinda Seberang kembali harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Residivis kasus pencurian yang pernah tertangkap Polsek Samarinda Seberang kembali harus berurusan dengan polisi.
Iswan alias Riswan kembali ditangkap usai membobol sebuah konter penjualan ponsel dan kartu provider.
Pencurian ini diketahui dilakukan Iswan pada Kamis (30/9/2021) lalu sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan Bung Tomo Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Septriadi menyebut pria berusia 21 tahun ini juga baru bebas pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama.
"Pelaku ini pernah kita tangkap 2019 lalu, kasusnya sama, sekarang beraksi lagi melakukan pencurian, dengan membobol konter HP korbannya di kawasan Samarinda Seberang," ucap Iptu Dedy Septriadi.
Baca juga: Spesialis Pembobol Rumah di Balikpapan Ditangkap Polisi, Motif Iseng Usai Kalah Main Game Online
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Balikpapan Diringkus, Aksi Terakhirnya Curi Motor dan Bobol GOR Mini
Baca juga: Aksi Pencurian dan Pemerkosaan di Bontang, Pelaku Residivis Ancam Korban Pakai Pisau Dapur
Penangkapan pelaku residivis ini, berawal dari korban yang melapor ke Polsek Samarinda Seberang setelah mengetahui bahwa rusaknya pintu konternya yang sudah dicongkel menggunakan sebuah linggis.
Saat memeriksa isi dalam konter dan etalase, sembilan buah ponsel sudah raib dan lima buah kabel charger.
Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak menyelidiki dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut didalangi oleh pelaku Iswan.
Alhasil polisi berhasil menangkap Iswan di kosnya kawasan Samarinda Seberang pada Kamis (7/10/2021) dini hari.
"Setelah kami selidiki dan mencari petunjuk, diketahui dia lah (pelaku Iswan) yang melakukan pencurian. Kami tangkap beserta empat buah ponsel dan kabel charger serta linggis yang dibawa pelaku saat membobol konter korban," beber Iptu Dedy Septriadi.
"Sembilan ponsel dicuri, lima sudah laku terjual di kawasan GOR Segiri," imbuhnya.
Dalam melancarkan aksi pencurian, Iswan hanya seorang diri dan mengaku terhimpit kebutuhan pasca menghirup udara bebas.
Baca juga: Keluar dari Penjara Tak Punya Penghasilan, 2 Residivis di Samarinda Kembali Terlibat Kasus Curanmor
Bandit kambuhan tersebut saat ini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang, tempatnya dulu menghuni usai melakukan pencurian.
"Kami terapkan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, dan saat ini tersangka menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Dedy Septriadi. (*)