Berita Samarinda Terkini
Bayar Rp 1,5 Juta per 200 M2, Korban Pungli PTSL di Sungai Kapih Ungkap Oknum PNS dan Lurah Terlibat
Pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RL
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RL, kini ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Samarinda.
Salah seorang korban yang dimintai sejumlah uang dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih mengungkapkan apa yang dialaminya.
Saat ditemui awak media, korban yang tidak ingin diungkapkan namanya ke publik ini, menceritakan bagaimana skema tarif yang diminta dua orang terduga pelaku pungli ini.
Dia mengungkapkan dalam pengurusan PTSL, surat asli PPAT harus dikumpulkan di Aula Serbaguna Kelurahan Sungai Kapih
Setelah masyarakat yang akan mengurus PTSL berkumpul, mereka diminta harus membaca persyaratan terlebih dahulu.
Baca juga: Diduga Terlibat Pungli PTSL, Lurah Sungai Kapih dan Seorang PNS Ditangkap, Polisi Segera Beber Kasus
Baca juga: Percepatan Program PTSL, Skema BPHTB Terhutang Disiapkan Kantor Pertanahan Malinau
Baca juga: Serahkan Sertifikat Program PTSL, Wabup Imbau Warganya Jangan Dijadikan Agunan Kredit Konsumtif
Tertera bahwa persyaratan tersebut salah satunya membayar nominal uang senilai tertentu dan harus ditandatangani bermaterai.
Pelaku RL kemudian memberikan penjelasan mengenai kategori soal kelas tanah yang nantinya menentukan nominal yang harus dibayar.
Tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori kelas satu dan dipatok Rp 2,5 juta setiap pengurusan satu PTSL.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Jalan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp 1,5 juta, karena masuk dalam kategori kelas dua.
"Kita percaya dan ikut saja, karena mengira pengurusannya memang begitu (bayar)," ucap korban, Jumat (8/10/2021).
Korban sendiri dikenakan biaya Rp 1,5 juta setiap berkas PTSL per kavling atau seluas 200 meter persegi.
"Saya masuk kelas dua, jadi disuruh tambah biaya 1,5 juta lagi. Jadi total saya bayar Rp 3 juta," tutur korban tersebut kepada media ini.
Dari sumber terpercaya yang dikumpulkan oleh media ini, praktik pungli yang dilakukan di Aula Serbaguna Kelurahan Sungai Kapih, melibatkan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan RL, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum diketahui tercatat pegawai di instansi mana.
RL kini sudah diamankan pihak kepolisian Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Samarinda.
Dan konon Lurah Sungai Kapih juga ikut terseret dalam praktik pungli.
Baca juga: Wawali Balikpapan Rahmad Masud Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL kepada Warga Teritip
Kedua oknum pemakan uang rakyat ini, juga diketahui mengenakan tarif pendaftaran program PTSL sebesar Rp 100 ribu bagi siapa saja yang mengajukan kepengurusan.
Di Aula Serbaguna Kelurahan, dua oknum ini diringkus kepolisian dengan uang total Rp 60 juta hasil pungli pada Senin (4/10/2021) lalu.
Kasus ini sendiri akan dirilis oleh Polresta Samarinda pada Senin 11 Oktober 2021 mendatang. (*)