Berita Pemkab Kutai Barat
Bantu Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19, Kodim 0912 Kutai Barat Salurkan Dana BT-PKLW
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersinergi dengan Kodim 0912 Kutai Barat (KBR) melaksanakan penyaluran dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersinergi dengan Kodim 0912 Kutai Barat (KBR) melaksanakan penyaluran dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).
Program itu guna membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 di wilayah Kodim 0912/KBR.
Bupati Kutai Barat, FX Yapan melalui Asisten II Nopandel menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Pemkab Kutai Barat dengan Kodim 0912 Kutai Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Atlet Kubar Raih Medali Perunggu dan Perak, Cabor Muaythai dan Sepatu Roda Beregu di PON XX Papua
Ia mengungkapkan bahwa akibat Covid-19, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengalami perubahan signifikan dalam perekonomian.
Untuk itu, pemerintah beserta Kodim 0912/KBR memberikan dukungan dengan menyalurkan program BT-PKLW.
"Secara spesifik penerima bantuan ini adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan akibat Covid-19," ujarnya saat penyaluran BT-PKLW secara simbolis, Jumat (8/10/2021).
Atas nama Pemkab Kutai Barat, Bupati Yapan menyampaikan terima kasih kepada TNI/Polri dan sangat mengapresiasi perhatian dari Kodim 0912/KBR melalui penyaluran bantuan ini.
Baca juga: Pemkab Bersama Warga dan Kontraktor Identifikasi Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Ratah
Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0912/KBR Letkol Kav Yudhi Prasetyo Purnomo mengungkapkan, program BT-PKLW ini dari pemerintah pusat.
Kodim 0912/KBR bertugas untuk menyalurkan kepada para penerima.
Di wilayah Kodim 0912/KBR, penerima bantuan tunai BT-PKLW ada sebanyak 799 orang.
Sedangkan nilai bantuannya adalah Rp 1,2 juta per-PKL atau warung.
"Sebelum Oktober berakhir harus menyelesaikan penyaluran bantuan ini kepada masyarakat penerima tanpa pemotongan atau biaya tambahan," ujarnya. (adv)