Berita Nasional Terkini

Bukan Khusus Lawan Yusril, Demokrat Beber Tugas Hamdan Zoelva, Sindir KLB Kubu Moeldoko Kerumunan

Bukan khusus lawan Yusril Ihza Mahendra, Partai Demokrat beber tugas Hamdan Zoelva, sindir KLB Deli Serdang kubu Moeldoko sekadar kerumunan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014). Kini, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY 

Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB.

Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.

Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.

“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus.

Tapi semuanya menandatangani daftar hadir.

Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah.

Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Hamdan, kongres itu memiliki tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan.

Karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Baca juga: Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD

Gugatan Yusril Janggal

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh, perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir.

Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.

Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved