Berita Nasional Terkini
Bukan Khusus Lawan Yusril, Demokrat Beber Tugas Hamdan Zoelva, Sindir KLB Kubu Moeldoko Kerumunan
Bukan khusus lawan Yusril Ihza Mahendra, Partai Demokrat beber tugas Hamdan Zoelva, sindir KLB Deli Serdang kubu Moeldoko sekadar kerumunan
Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai.
Kemudian, Hamdan juga menyoroti gugatan kubu Moeldoko yang meminta Kemenkumham mencabut SK pengesahan AD/ART partai.
"Gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat, tapi Demokrat tidak dijadikan termohon."
"Pada sisi lain, mengambil Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART sehingga menjadikan kepemimpinan Kemenkumham itu menjadi termohon."
"Ini kan jadi aneh. Kalau pengesahan menteri jadi objek, bukan di MA tapi di PTUN," kata Hamdan, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Jumat (8/10/2021).
Karena Partai Demokrat tak dijadikan termohon, kata Hamdan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam gugatan kubu Moeldoko itu.
Hal itu lantaran Partai Demokrat dinilai menjadi pihak yang signifkan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.
Walaupun, permohonan pihak Demokrat itu masih menunggu jawaban dari MA.
"Karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon, untuk keadilan dan penegakan hukum yang transparan, kami sudah minta ke pihak Mahkamah Agung untuk jadikan kami pihak termohon," jelas Hamdan.
"Kita sedang mempersiapkan secara utuh memberi kertangan terkait dengan apa apa yang disampiakn permohonan itu," tambahnya.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan
Hamdan menambahkan, meskipun ia dan Yusril sama-sama berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), hal itu tak menghambatnya menjadi kuasa hukum Demokrat.
Ia menegaskan, pihaknya akan bertarung secara profesional di persidangan nanti.
"Ini adalah urusan perkara yang sangat penting untuk jadi perhatian MA, karena gugatan permohonan yang aneh itu, pihak yang paling signifkan didengarkan keterangannya itu adalah pihak yang membuat peraturan itu."
"Itu hakikat dari peraturan MA tentang hukum acara pengujian di MA, yang jadi termohon yang membuat aturan itu," tandas Hamdan. (*)