Berita Pemkab Mahakam Ulu
Terkait Kejelasan Batas Administrasi di Mahulu, Ditargetkan Oktober Terbentuk Tim Batas Wilayah
Wakil Bupati (Wabup) Yohanes Avun menilai penetapan, penegasan dan pengesahan batas administrasi kampung sangat penting untuk segera dituntaskan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejelasan batas antar kampung menjadi perhatian Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu).
Wakil Bupati (Wabup) Yohanes Avun menilai penetapan, penegasan dan pengesahan batas administrasi kampung sangat penting untuk segera dituntaskan.
Kejelasan tapal batas, kata Wabup, akan memberi kepastian hukum bagi warga, pemerintah dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, ia berpesan agar pekerjaan rumah ini diselesaikan lewat prosedur hukum yang benar agar menghindari persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Beasiswa GCM Bukti Pemkab Serius Tingkatkan SDM, Jalin Kerja Sama dengan Tujuh Perguruan Tinggi
Pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris daerah Mahulu ini menyebut, kejelasan batas wilayah administratif di suatu kampung berpengaruh kepada besar kecilnya transfer dana desa dari pusat.
Secara sederhana, kampung dengan wilayah administrasi yang luas mendapatkan kucuran dana yang lebih besar dibandingkan kampung dengan wilayah yang kecil.
Begitu pula bagi masyarakat, kejelasan batas kampung memberi kepastian hukum dalam mengelola sumber ekonomi di suatu wilayah.
Sementara bagi pelaku usaha, kejelasan batas administrasi antar kampung juga akan memberikan kepastian menanamkan investasinya di Mahulu.
Sebaliknya, berkaca dari berbagai daerah, ketidakpastian batas antar kampung berpotensi besar menghambat investasi dan atau memicu konflik di dalam atau antar kampung.
Meski sejauh ini belum ada sengketa batas kampung di Mahulu yang berujung konflik menjurus aksi anarkis, antisipasi dini tetap perlu dilakukan.
Baca juga: Mahulu Zona Hijau, Wajib Prokes Tetap Berlaku
Ia berharap riak-riak potensi konflik terutama ketika investasi masuk diminimalkan.
Laporan yang ia diperoleh dari lima camat di Mahulu, mayoritas dari 50 kampung telah menyelesaikan batas administratifnya.
Meski demikian, ia tetap meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap serius menyelesaikan pekerjaan ini sampai tuntas.
Apalagi, sudah terbit surat dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1463/3835/BPD tertanggal 30 Agustus 2021.
Surat itu meminta penyelesaian peta batas kampung di Provinsi Kaltim, termasuk Mahulu harus tuntas pada tahun 2023 mendatang.