Berita Berau Terkini
Sekkab Berau M Gazali akan Evaluasi Kinerja Pegawai Kontrak
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali, akan mengevaluasi keberlanjutan kontrak bagi seluruh pegawai tidak tetap.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali, akan mengevaluasi keberlanjutan kontrak bagi seluruh pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau.
Sebab sesuai Surat Keputusan (SK), kontrak ribuan pegawai tidak tetap Pemkab Berau akan habis bulan ini.
Dijelaskan Gazali, keberadaan pegawai tidak tetap sangat penting untuk mendukung jalannya kegiatan dan program pemerintahan.
Meskipun tahun ini Berau mendapat 290 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Berau, yang selama ini diisi pegawai tidak tetap.
Baca juga: Pemkab Berau Bentuk Tim Inventarisasi untuk Telusuri Legalitas Lahan Inhutani
Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara
Baca juga: Memasuki September, Jadwal Mutasi ASN di Lingkup Pemkab Berau Belum Bisa Dipastikan
Kata dia, ada ribuan lebih pegawai untuk kebutuhan saat ini. Tapi dengan 290 formasi akan dimaksimalkan sebaik mungkin.
"Sesuai dengan usulan formasi jabatan yang sudah dilakukan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait evaluasi pegawai tidak tetap, Gazali memastikan pegawai tidak tetap yang berkinerja baik akan diusulkan mendapatkan kontrak baru.
“Yang pasti, sesuai instruksi dan edaran BKN (Badan Kepegawaian Nasional), tidak boleh ada pengangkatan pegawai tidak tetap baru. Makanya yang sudah lama ini akan kita evaluasi untuk dilanjutkan SK-nya,” terangnya.
Baca juga: Soal Pergeseran Pejabat di Pemkab Berau, Bupati Sri Juniarsih: Dilakukan Secara Profesional
Prinsipnya, bagi pegawai tidak tetap saat ini masih diupayakan dan dikomunikasikan supaya ditindaklanjuti saja.
Karena tidak bisa juga kita memecat atau memberhentikan begitu saja.
"Insyaallah yang sudah ada tetap, hanya pengangkatan tenaga pegawai tidak tetap baru yang tidak boleh," sambungnya.
Sebelumnya, kontrak kerja bagi sejumlah pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Berau, berakhir pada Oktober ini.
Baca juga: Gerbong Mutasi Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Berau Dibuka, Bupati Sri Juniarsih Lantik 118 PNS
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, mengenai kelanjutan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai tidak tetap yang akan berakhir Oktober ini sudah berproses, dan sudah disampaikan ke bupati.
Yakni perihal untuk mengangkat kembali pegawai tidak tetap atau bisa dikatakan tenaga honorer.
"Saat ini kita masih menunggu surat edaran Bupati untuk ditandatangani," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/m-gazali-berau.jpg)