Berita Berau Terkini
Sekkab Berau M Gazali akan Evaluasi Kinerja Pegawai Kontrak
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Gazali, akan mengevaluasi keberlanjutan kontrak bagi seluruh pegawai tidak tetap.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Lanjut diakui Said, mengenai pengangkatan tenaga honorer yang baru, berdasarkan surat edaran dari BKN yang salah satunya diterbitkan pada Maret 2021, justru ada yang mengatur penghapusan status tenaga honorer.
Baca juga: Anggaran Kurang, Panitia Besar Porprov Kaltim Bersama Pemkab Berau Audiensi dengan Dispora
Artinya larangan untuk mengangkat tenaga honorer yang baru.
"Mengacu pada surat edaran BKN itu memang sudah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer yang baru," katanya.
Karena pada dasarnya, diterangkan Said, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penerimaan yang dibuka hanya untuk formasi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Baca juga: Pendaftaran Tes CPNS 2021 Kaltim Belum Berakhir, Pemkab Berau Cari 244 Nakes, Belajar Soal SKD & TWK
Berbicara mengenai jumlah pegawai tidak tetap di Berau cukup banyak, yakni 4.273 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika dibanding dengan jumlah tenaga PNS yang ada sekitar 5 ribuan, tentu dirasa tidak mungkin bisa terakomodir semua.
"Di satu sisi memang tenaga pegawai tidak tetap ini masih sangat dibutuhkan, tapi khusus yang sudah menjadi pegawai tidak tetap," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/m-gazali-berau.jpg)