Kabar Artis

Kemenkes Bertindak, Rachel Vennya Terancam Penjara atau Denda Jika Terbukti Kabur dari Wisma Atlet

Heboh kabar influencer Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, saat masa karantina usai pulang dari luar negeri.

Kompas.com
Rachel Vennya. Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma Atlet. Kemenkes minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar. 

Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.

Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.

Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.

Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.

Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan adanya dugaan Rachel Vennya tak menjalani kewajibannya untuk karantina hingga 8 hari.

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang.   Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Baca juga: Tagih Utang saat Medina Zein Pamer Tas Mewah di Instagram, Rachel Vennya Jelaskan Kronologinya

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Baca juga: Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Nunukan Naik Jadi Rp 80 M

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat WhatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved