Breaking News

Kabar Artis

Kemenkes Bertindak, Rachel Vennya Terancam Penjara atau Denda Jika Terbukti Kabur dari Wisma Atlet

Heboh kabar influencer Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, saat masa karantina usai pulang dari luar negeri.

Kompas.com
Rachel Vennya. Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma Atlet. Kemenkes minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh kabar influencer Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, saat masa karantina usai pulang dari luar negeri.

Kementerian Kesehatan RI pun turun tangan, meminta aparat untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

Rachel Vennya pun terancam penjara atau denda ratusan juta jika terbukti kabur dari Wisma Atlet, tempat karantina Covid-19.

Baca juga: NEWS VIDEO Rachel Vennya Dituding Sebagai Selebgram Anti Kritik

Baca juga: Profil Salim Nauderer, Pacar Rachel Vennya yang Diisukan Berkelahi dengan Okin, Usia dan Pekerjaan

Baca juga: Rachel Vennya Buru Haters di Detik Forum, Banjir Dukungan dari Akun Centang Biru, Ini Penyebabnya

Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.

Ia masuk karantina bersama pacarnya, Salim Nauderer.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19, Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.

"Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini," ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Rachel Vennya dan ibunya
Rachel Vennya dan ibunya (Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda

Sementara itum hingga berita ini heboh, Rachel Vennya juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya.

Ibunda Rachel Vennya juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihak putrinya.

"Engga tahu yaa, no comment," kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.

Baca juga: Disindir Rachel Vennya Gara-gara Cetuskan Ikoy-ikoyan, Arief Muhammad Sampai Minta Maaf

Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.

Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.

Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.

Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.

Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan adanya dugaan Rachel Vennya tak menjalani kewajibannya untuk karantina hingga 8 hari.

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang.   Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan pencegahan klaster baru saat libur panjang. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Baca juga: Tagih Utang saat Medina Zein Pamer Tas Mewah di Instagram, Rachel Vennya Jelaskan Kronologinya

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Baca juga: Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Nunukan Naik Jadi Rp 80 M

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat WhatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.

Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, langsung mendatangi Wisma Atlet
Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, langsung mendatangi Wisma Atlet (TribunJakarta.com)

Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.

Mengutip artikel TribunJakarta.com, sesampainya di Wisma Atlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.

Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.

"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa (12/10/2021).

Abdul mengatakan, Wisma Atlet Pademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.

"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul. (*)

Berita tentang Rachel Vennya

Berita tentang Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved