Kabar Artis

Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19, Pangdam Jaya Minta Oknum TNI yang Membantu Diselidiki

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina Covid-19 usai bepergian ke Amerika Serikat, membuat Pangdam Jaya turun tangan.

YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar
Rachel Vennya dalam tayangan YouTube Denny Sumargo. Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19, Pangdam Jaya Minta Oknum TNI yang Membantu Diselidiki 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina Covid-19 usai bepergian ke Amerika Serikat, membuat Pangdam Jaya turun tangan.

Pasalnya, diduga ada oknum TNI yang terlibat membantu kaburnya Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer dari Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rachel diduga kabur dari masa karantina untuk pergi ke Bali merayakan pesta ulang tahunnya.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, pun turun tangan mengurus kasus ini.

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Baca juga: NEWS VIDEO Fakta-Fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI

Baca juga: Kemenkes Bertindak, Rachel Vennya Terancam Penjara atau Denda Jika Terbukti Kabur dari Wisma Atlet

Baca juga: NEWS VIDEO Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Niko Al Hakim Dikabarkan Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali, Okin Disebut Belum Move On

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya. Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Profil Salim Nauderer, Pacar Rachel Vennya yang Diisukan Berkelahi dengan Okin, Usia dan Pekerjaan

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Rachel Vennya. Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma Atlet. Kemenkes minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar.
Rachel Vennya. Kemenkes tanggapi kabar Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma Atlet. Kemenkes minta aparat mengusut tuntas dan beri sanksi jika memang melanggar. (Kompas.com)

Sikap Rachel Vennya

Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.

Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.

Baca juga: NEWS VIDEO Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).

Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.

@https.avinp: biasanya langsung set sat set klarifikasi.

@jenijeenab: klarifikasi yuk Buna, kemarin pas dana bansos langsung cepet klarifikasinya.

@cimmacims: yuk klarifikasi cantik.

@jscprzz: Buna klarifikasi dong.

@triariestyhh: yuk bestie klarifikasi.

Seperti diketahui, belakangan ini Rachel berada di Bali bersama teman-teman dan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya.

Namun, belum diketahui apakah Rachel sudah bertolak ke Jakarta atau belum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved