Ekonomi dan Bisnis

Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK

Baru-baru ini, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah jasa pinjaman online ilegal

Editor: Budi Susilo
Freepik
Ilustrasi uang. Banyak yang menjadi korban pinjol lantaran penyaluran pendanaan yang begitu cepat dan sebagian besar tanpa jaminan. Syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone. 

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Anda dapat memasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah maupun kantor.

Hal ini dilakukan agar tidak lupa waktu untuk membayar cicilan.

4. Jangan lakukan gali dan tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk meghindari terlilit utang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan.

Kemudian ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Baca juga: YLKI Tegaskan Pinjol Tak Boleh Beberkan Data Nasabah ke Publik

Perlu diketahui, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Selain itu, wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved