Berita Kaltim Terkini
Mahkamah Partai Tolak Permohonan Makmur HAPK, Fraksi Golkar Sebut PAW Ketua DPRD Digelar Oktober
Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan bahwa permohonan Makmur HAPK ditolak. Hal tersebut terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
Sementara itu Sinar Alam selaku kuasa Hukum Makmur HAPK mengatakan, saat ini menunggu salinan resmi dari Mahkamah Partai yang dikirim ke DPRD Kaltim.
Pihaknya terus melakukan upaya agar permasalahan ini tetap dilanjutkan.
Rencananya pihak Makmur HAPK akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia melihat celah tersebut bisa menjadi senjata Makmur HAPK menggugurkan putusan partai. Nantinya mereka akan melakukan uji materiil PTUN
"Putusan Mahkamah Partai memang benar, namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal, artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal," ucapnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (13/10/2021) malam.
Baca juga: Soal Putusan Hakim Nanti, PH Makmur HAPK Sebut Jika Gugatan Ditolak akan Tempuh Upaya Hukum Lain
"Namun untuk ke peradilan perdtaa atau Peradilan Tata Usaha Negara masih sangat terbuka.
Kami pastikan dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, maka akan kami segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian klien kami sebagai Ketua DPRD Kaltim," ucap Sinar Alam lagi.
Namun ia belum memastikan kapan akan melaporkan gugatan itu ke PTUN. Saat ini pihaknya menyiapkan berkas dan bukti sebelum dikirim ke PTUN.
"Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya. (*)