Berita Samarinda Terkini
Truk Sawit dan Batubara di Samarinda Sering Melintasi Jalan Umum, Dishub Kaltim tak Bisa Apa-apa
Beberapa waktu lalu, warga Desa Long Bentuq datangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka meminta pemerintah menindak supir atau
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, warga Desa Long Bentuq datangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka meminta pemerintah menindak supir ataupun pengelolaan perusahaan sawit yang menggunakan jalan umum.
Sebab hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara maupun Kelapa Sawit.
Pihak Satpol PP pun mengatakan jika penindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Hal tersebut juga direspon oleh Kepala Dinas Perhubungan Arih Frananta Filipus Sembiring. Ia mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa berbuat lebih banyak terkait penindakan kendaraan sawit ataupun batubara yang melintas jalan umum.
Sebab perda yang ada saat ini terhalang oleh Omnibus Law yang disahkan DPR RI pada tahun 2020 silam. "Aturan kami, lewat Perda kan memang melarang. Tapi di Omnibus Law diperbolehkan, jadi ya serba salah,” ujar Sembiring kepada awak media.
Baca juga: Dishub dan Satlantas Polres Paser Tertibkan Kendaraan ODOL, 4 Truk Sawit Terjaring Razia
Baca juga: Dishub Paser Bakal Melakukan Operasi ODOL, Sasar Truk Sawit Over Kapasitas
Baca juga: Jalan Umum Rusak akibat Truk Sawit, Bupati Kubar FX Yapan Minta Perusahaan Bikin Jalan Sendiri
Ia mengatakan saat ini dengan aturan tersebut memang merugikan masyarakat khususnya di kawasan jalan umum. Namun ia menganggap pemerintah pusat punya alasan lain terkait diperbolehkan kendaraan sawit ataupun batubara melintas di jalan umum.
"Tapi pemerintah pusat mungkin punya pandangannya sendiri. Terkait percepatan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Warga Desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021. Mereka meminta agar pemerintah menindaklanjuti kendaraan pengangkut sawit yang melintas jalan desa.
Atas kegiatan tersebut menyebabkan akses menuju desa itu rusak. Untuk itu warga meminta Satpol PP segera menindaklanjuti. Karena hal tersebut bertentangan dengan Perda no 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Perwakilan warga menceritakan awal mula kejadian tersebut. Valentina Hong selaku perwakilan warga mengatakan kejadian bermula pada tahun 2008.
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Parah, Aliansi Pemuda Muara Badak Kukar Hadang Truk Sawit
Dimana pada tahun tersebut kegiatan perkebunan sawit mulai bergeliat di area desa Long Bentuq. Namun lambat lain warga desa mulai resah. Dikarenakan truk truk pengangkut sawit lalu lalang di jalan desa.
Atas kegiatan tersebut menyebabkan jalan rusak parah. Atas kerusakan jalan itu, beberapa warga yang ingin jalan ke luar ataupun masuk desa harus berhati-hati.
Dikarenakan banyak lubang ukuran kecil hingga besar menganga. Bahkan beberapa titik rusak parah sehingga tidak dapat dilewati kendaraan pribadi.
Ia mengatakan setelah hujan turun jalan yang rusak parah itu berlumpur. Sehingga jalan susah sekali dilewati. Mau tidak mau pengemudi pun harus menginap dikarenakanan takut melintas karena kondisinya yang parah.
"Jalannya itu berlubang, mungkin berlebihan kanuatannya itu. Berlubang hujan. Mereka tetap ngotot lewat akhirnya tambah dalam lubang itu, kemudian berlumpur. Aktivitas kami keluar desa jadi terhambat," ucapnya.
Baca juga: Akses Jalan ke Pelabuhan Benuo Taka PPU Memprihatinkan, Truk Sawit Banyak yang Terguling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dishub-kaltim-tak-bisa-berbuat-apa-apa.jpg)