Berita Kukar Terkini

Kondisi Jalan Rusak Parah, Aliansi Pemuda Muara Badak Kukar Hadang Truk Sawit

Kecewa karena kondisi jalan yang rusak di Kecamatan Muara Badak, Aliansi Pemuda Muara Badak adang mobil yang bermuatan CPO di Simpang Enam Muara Badak

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Perusahaan dianggap langgar komitmen, Aliansi Pemuda Muara Badak Adang truk sawit dan meminta pengemudi menggunakan jalur lain di Kecamatan Muara Badak.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kecewa karena kondisi jalan yang rusak di Kecamatan Muara Badak, Aliansi Pemuda Muara Badak adang mobil yang bermuatan CPO di Simpang Enam Muara Badak, akhir pekan ini.

Menurut Korlap Aliansi Pemuda Muara Badak Andi Toba Muchtar, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan.

Perusahaan, kata Toba, sebelumnya telah bersepakat perbaiki Jalan Poros Muara Badak-Samarinda.

Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini

"Kondisi jalan rusak parah dan belum ada pertanggujawaban perbaikan," kata Toba, Minggu, (31/1/2021)M, via telepon.

Aksi tersebut digelar Sabtu (29/1/2021) dan saat aksi, massa meminta mobil perusahaan sawit untuk tidak melintas di jalan Muara Badak.

"Sudah dilakukan empat kali pertemuan dan dibuat berita acara kesepakatan di Kantor Camat Muara Badak. Namun tidak ada tanggapan," kata Toba.

Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba

Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm

Warga mempersilakan mobil perusahaan sawit untuk melintas di jalur lainnya.

Toba juga memaparkan poin-poin kesepakatan dengan pihak terkait yang dibuat pada (25/1/2021) lalu.

Dihadiri pihak pemerintah dan perusahaan. Dimana perusahaan yang dimaksud disebut berkomitmen membantu perbaikan jalan melalui permohonan CSR. Pihak perusahaan diberi batas waktu hingga 27 Januari kemarin.

Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala

“Apabila pihak perusahaan tidak dapat berkomitmen sebagaimana poin nomor dua tersebut di atas, maka pihak perusahaan diminta agar jalur lintas pengangkutan CPO mencari jalan alternatif,” kata Toba menjelaskan poin hasil kesepakatan.

Penulis: Sapri Maulana/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved