Breaking News

Berita Nasional Terkini

Beri Suap Terbanyak ke Penyidik KPK, Rita Widyasari Hadir di Pengadilan, Juga Seret Azis Syamsuddin

Beri suap terbanyak ke penyidik KPK, Rita Widyasari hadir di Pengadilan, juga seret Azis Syamsuddin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK juga akan cari bukti keterlibatan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dalam kasus dugaan suap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar diduga menyuap mantan penyidik KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara) Rita Widyasari kembali dihadirkan di Pengadilan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Rita dihadirkan sebagai saksi kasus dengan terdakwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Diketahui, kasus Stepanus Robin Pattuju ini juga menyeret politikus Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Dalam sidang tersebut, Rita Widyasari disebut memberi suap terbanyak ke Stepanus Robin Pattuju.

Rita Widyasari yang juga merupakan politikus Golkar ini disebut memberi suap sebesar Rp 5,1 miliar.

Baca juga: Akhirnya Novel Baswedan Bongkar Dugaan Barang Bukti Hilang pada Kasus yang Libatkan Azis Syamsuddin

Baca juga: Bukan Menunggu, Novel Baswedan Skak Balik KPK yang Minta Bukti Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam

Baca juga: Profil Lodewijk Paulus yang Resmi Ditunjuk Golkar Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

Sementara, Azis Syamsuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado juga memberi suap senilai Rp 3,5 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam dakwaan jaksa, Rita Widyasari diduga turut memberi suap Rp 5,197 miliar pada kedua terdakwa untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan pencucian uang.

“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (18/10/2021).

Selain Rita, Ali juga menyebut ada empat saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

“Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas,” ucap dia.

Adapun Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.

Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Rp 525 juta.

Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa juga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved