Berita Nasional Terkini

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 1 November, Tempat Permainan Anak di Wilayah Level 2 Boleh Dibuka

Terbaru pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penyekatan jalan saat diberlakukan PPKM di Kota Balikpapan. PPKM level 1 hingga 4 kembali diperpanjang hingga 1 November namun ada pelonggaran salah satunya tempat permainan anak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk kesekian kalinya, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakukan PPKM Level 1-4 dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca juga: APAKAH DIPERPANJANG atau Tidak? PPKM Level 1-4 di Indonesia Berakhir Hari Ini, Cek Informasi Terbaru

Baca juga: Balikpapan Berstatus PPKM Level 2, Ines Senang Bisa Hangout di Food Garden, Tetap dengan Prokes Ya!

Baca juga: Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Meningkat Pasca PPKM Level 2 di Balikpapan

Namun,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Terbaru pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski diperpanjang, bakal ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut Binsar Pandjaitan (https://maritim.go.id/)

Baca juga: Kunjungi Vaksinasi di SMAN 2 Sangatta Utara, Wabup Kutim Harap Jadi Kontribusi Menurunkan Level PPKM

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Tempat Permainan Anak di Daerah PPKM Level 2 Boleh Dibuka

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Salah satunya, tempat permainan anak di kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 boleh beroperasi.

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Tak hanya tempat permainan, Luhut mengatakan, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Oktober 2021 ke Daerah PPKM Level 1-4, Tak Perlu PCR Bila Sudah Vaksin Kedua

Ketentuan ini berlaku di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Selain pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan dan penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, pemerintah juga mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Baca juga: Vaksinasi Pengaruhi Leveling PPKM, Polres Malinau Jadwalkan Distribusi 2 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Baca juga: PPKM Level 2, Manasik Haji Secara Tatap Muka Mulai Dilaksanakan di Kukar

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved