Berita Kaltim Terkini

APBD Perubahan 2021 Kaltim tak Ada, Ada Beberapa Pos Anggaran yang Diubah

Per tanggal 30 September 2021, seluruh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengesahan APBD Perubahan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala BPKAD Kaltim M. Sa'duddin, menyatakan, per tanggal 30 September 2021, seluruh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengesahan APBD Perubahan setelah tanggal yang ditetapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Per tanggal 30 September 2021, seluruh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengesahan APBD Perubahan setelah tanggal yang ditetapkan.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan cara agar mengubah beberapa pos anggaran sampai akhir tahun.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Muhammad Saduddin, Selasa (19/10/2021) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Dia mengatakan, Pergub nomor 39 tahun 2021 itu hanya dapat mengubah beberapa pos anggaran sesuai surat resmi dari Mendagri.

Baca juga: Pembahasan APBD Perubahan Kaltim Menemukan Titik Terang

Baca juga: Sejauh Ini Belum Temui Kata Sepakat APBD Perubahan 2021 Kalimantan Timur

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Bantah Besok Ada Pengesahan APBD Perubahan 202I

Surat Mendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah nomor 903/5598/Keuda menjelaskan pemindahan postur anggaran dapat dipindahkan terkait penanganan Covid-19 serta Belanja Tak Terduga (BTT).

"Jadi pertama belanja tidak terduga untuk covid itu. Terus kedua untuk kebutuhan pelayanan dasar untuk beasiswa," ucap Muhammad Sa'duddin.

Ia pun mengatakan beberapa anggaran yang dapat dipindahkan lainnya yaitu hutang pemerintah provinsi ke pemerintah Kabupaten Kota.

Selain itu, pengeluaran wajib seperti bayar air dan listrik bisa menggunakan Pergub tersebut.

Baca juga: BPKAD Beber Dana Bagi Hasil Kalimantan Timur Turun Hampir Rp 1 Triliun

Sementara untuk gaji pegawai menggunakan perda APBD murni tahun 2021. "Sudah sudah beberapa poin ada perubahan APBD murni," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan dengan adanya Pergub tersebut menjadi senjata andalan Pemprov Kalimantan Timur, dalam mengubah postur anggaran tanpa koordinasi dengan DPRD.

"Kita menyayangkan adanya Pergub itu tapi kan kita di sini pembahasan anggaran sudah final dan memang salah satunya untuk Tenaga Kerja beasiswa, DBH kita anggarkan di sana," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved