Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota
Polsek Samarinda Kota Akan Direlokasi, DPRD Dukung Keputusan Walikota Demi Status Cagar Budaya
Relokasi Polsek Samarinda Kota didukung DPRD, demi keamanan, kelayakan operasional, dan pelestarian cagar budaya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DPRD Samarinda mendukung relokasi Polsek dari bangunan cagar budaya yang tak memenuhi standar keamanan.
- Struktur lama dinilai rawan insiden dan tidak layak secara kemanusiaan karena over kapasitas tahanan.
- Relokasi harus prioritaskan legalitas lahan dan kebutuhan operasional tiga kecamatan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komitmen Walikota Samarinda Andi Harun untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara mendapat dukungan penuh dari DPRD Samarinda, sebagai langkah strategis demi peningkatan keamanan dan pelestarian bangunan cagar budaya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut relokasi sebagai keputusan realistis yang menghormati status eks Barak Polisi zaman Belanda sebagai aset sejarah tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
Menurut Deni, penetapan status cagar budaya otomatis membatasi perubahan fisik pada bangunan eks Barak Polisi zaman Belanda itu.
Karena tidak dapat direnovasi secara bebas untuk peningkatan keamanan dan standar ruang tahanan, Polri perlu menyiapkan lokasi baru yang benar-benar memenuhi kebutuhan operasional.
“Tapi dalam hal ini pemkot mensupport dalam dana hibah pastinya. Nanti kita lihat dulu lokasinya dimana dan bangunannya seperti apa, nanti kan persetujuan dulu dengan DPRD terkait dengan hibahnya,” ungkapnya pada TribunKaltim.co, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya
Deni menilai kondisi saat ini memang jauh dari ideal. Struktur bangunan yang memisahkan ruang jaga di bagian depan dan sel tahanan di bagian belakang memperlebar celah keamanan.
Jarak yang tidak terpantau itu, katanya, berpotensi besar memicu insiden seperti kaburnya tahanan beberapa waktu lalu. Selain itu, situasi over kapasitas juga memperburuk risiko pengawasan.
Ia mengungkapkan banyak kasus di mana sel berkapasitas hanya sekitar 10 orang, namun diisi hingga 30 tahanan. Situasi tersebut dinilainya tidak layak secara keamanan maupun kemanusiaan.
Di samping itu juga, ia menekankan bahwa relokasi harus memperhatikan kebutuhan ruang kerja mengingat wilayah hukum Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan.
Jumlah personel pun diperkirakan mencapai 70–80 polisi, mengingat standar satu polsek biasanya didukung 20–25 personel per kecamatan. Karena itu, katanya, pencarian tanah sempit bukanlah pilihan.
Baca juga: Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota
“Kita harapkan nanti juga lahannya yang luas,” sebutnya.
Politikus Partai Gerindra ini turut menyinggung keberadaan kantor polisi di kawasan Sambutan yang statusnya belum sepenuhnya jelas, apakah masih dalam struktur Polsek Samarinda Ilir atau rencana pengembangan baru.
Letaknya yang cukup jauh dari pusat kota membuatnya tidak ideal bila dijadikan pusat operasional pengamanan kota.
“Dalam respons cepat penanganan keamanan dan ketertiban, kepolisian harus sigap hadir di tengah masyarakat, khususnya di pusat kota,” ujarnya.
| Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya |
|
|---|
| Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya |
|
|---|
| Sejarah Sebut Bangunan Polsek Samarinda Kota Dulu Bernama Politie Kazerne |
|
|---|
| Sejarah Panjang Gedung Polsek Samarinda Kota, Eks Barak Polisi Kolonial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_DPRD-Samarinda-Deni-Hakim-Anwar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.