Berita Balikpapan Terkini

Bandara SAMS Sepinggan Layani 8 Ribu Penumpang, Simak Aturan Naik Pesawat dari dan ke Balikpapan

Penurunan level PPKM di Kota Balikpapan memberi dampak positif pada trafik penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Bandara Sepinggan
Ilustrasi penumpang keberangkatan dengan pesawat udara yang akan berpergian melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. HO/Bandara Sepinggan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penurunan level PPKM di Kota Balikpapan memberi dampak positif pada trafik penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Terbukti sejak turun level pada 5 hingga 17 Oktober 2021 tercatat bandara melayani 105.749 penumpang atau dengan rata-rata perharinya 8.135 penumpang. 

Dibanding bulan sebelumnya pada periode yang sama Bandara SAMS Sepinggan hanya melayani 76.244 Penumpang.

Dengan rata-rata perharinya mencapai 5.825 penumpang, dengan kata lain terjadi pertumbuhan pergerakan sekira 39%.

Hal tersebut disampaikan General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rika KN Danakusuma melalui siaran persnya.

Baca juga: Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Meningkat Pasca PPKM Level 2 di Balikpapan

Baca juga: Bluesky Premier Lounge Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Kembali Beroperasi

Baca juga: Awal PPKM, Penumpang Pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Menurun Signifikan

Ia mengatakan pertumbuhan penumpang yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan karena penurunan level PPKM.

Di mana kota Balikpapan sebelumnya berada pada PPKM Level 4 sekarang sudah berubah menjadi PPKM Level 2.

"Dengan adanya penurunan tersebut tentu berdampak terhadap persyaratan perjalanan khususnya pada transportasi udara," ujarnya, Selasa (18/10/2021).

Aturan yang saat ini diberlakukan untuk melakukan pernerbangan melalui Bandara SAMS Sepinggan dengan tujuan dari dan ke Wilayah Jawa & Bali atau PPKM Level 3 & 4 memang masih menggunakan RT-PCR.

Meskipun sudah divaksin dosis kedua serta pelaku perjalanan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Masih PPKM, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Justru Alami Kenaikan Jumlah Penumpang

Peraturan tersebut merujuk kepada SE Kementerian Perhubungan No 62 & 70, namun terjadi sedikit perubahan untuk penerbangan diluar tujuan Wilayah Jawa & Bali atau PPKM level 3 & 4.

Yakni dapat menggunakan RT-Antigen dengan catatan sudah divaksinasi dosis kedua untuk tujuan wilayah PPKM Level 1 dan 2.

"Kesiapan yang kami lakukan selaku pengelola Bandara dalam upaya mengurai kerumunan ialah tersedianya layanan validasi dokumen," terangnya.

Layanan validasi dokumen kesehatan mandiri, sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ketika akan masuk ke bandara, petugas juga telah melakukan pemeriksaan suhu tubuh baik secara manual maupun menggunakan thermal scanner.

Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Raih Penghargaan Bandara Udara Terbaik di Asia Pasifik

Serta area yang rawan terjadi kerumunan, Angkasa Pura I juga telah memasang tanda untuk menjaga jarak.

"Petugas kami senantiasa memonitoring agar protokol kesehatan sesuai dengan aturan," ucapnya.

Rika mengimbau, bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

Selaim itu dapat memastikan persyaratan rute tujuan agar sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Jangan takut terbang lagi karena bandara memiliki protokol kesehatan, ditambah dengan syarat dokumen yang memastikan seluruh penumpang bebas dari Covid-19," tukasnya.

Baca juga: Vaksinasi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Capai 7.674 Dosis, Daftar Lewat Online

Sebagai informasi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan telah tersedia layanan RT-PCR yang terletak di mezzanine floor.

Dalam jam operasional Senin – Jumat pukul 07.30 – 11.00 WITA dan Sabtu, Minggu atau Libur Nasional mulai pukul 07.30 – 10.00 WITA.

Dengan biaya sebesar Rp 525.000 dan hasilnya akan keluar dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara RT-Antigen di tempat yang sama dalam jam operasional setiap hari 07.00 - 15.00 WITA.

Dengan biaya sebesar Rp 100.000 dan hasilnya dapat diambil sekitar 20-30 menit setelah pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved