Berita Nasional Terkini

PERAN Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari & Robbin Pattuju, Urus PK Amankan Aset yang Disita KPK

Peran Azis Syamsuddin kenalkan Rita Widyasari dan Robbin Pattuju, urus PK (Peninjauan Kembali) amankan aset Bupati Kukar yang disita KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kiri: Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Kanan: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari saat sidang kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Senin (25/6/2018) lalu. Terungkap peran Azis Syamsuddin kenalkan Rita Widyasari dan Robbin Pattuju, urus PK (Peninjauan Kembali) amankan aset Bupati Kukar yang disita KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap peran tersangka KPK, Azis Syamsuddin kenalkan Rita Widyasari dan Robin Pattuju.

Ya, Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara Robbin Pattuju merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan diketahui, Azis Syamsuddin merupakan aktor di balik pertemuan Rita Widyasari dan Robin Pattuju.

Pertemuan tersebut kabarnya membicarakan soal upaya peninjauan kembali (PK) kasus korupsi Rita Widyasari.

Nah, Robin Pattuju menawarkan bantuan kepada Rita Widyasari bantuan untuk melakukan peninjauan kembali.

Tujuannya untuk mengamankan aset Bupati Kukar, Rita Widyasari yang disita KPK.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Beri Suap Terbanyak ke Penyidik KPK, Rita Widyasari Hadir di Pengadilan, Juga Seret Azis Syamsuddin

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Azis Syamsuddin Disebut Bantu Cari Sertifikat

Baca juga: Rita Widyasari Terseret Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Ini Deretan Kasus Mantan Bupati Kukar

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020.

Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.

Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.

Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved