Berita Nasional Terkini
PERAN Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari & Robbin Pattuju, Urus PK Amankan Aset yang Disita KPK
Peran Azis Syamsuddin kenalkan Rita Widyasari dan Robbin Pattuju, urus PK (Peninjauan Kembali) amankan aset Bupati Kukar yang disita KPK.
"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Daftar 37 Koruptor Ajukan PK
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang juga terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, salah satu dari 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Data tersebut diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari sampai September.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Terpidana yang ajukan PK, belum putus dan atau baru ajukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:Anas Dapat Keringanan Hukuman 8 Tahun dari MA, KPK: Biar Publik yang Menilai
Baca Juga:Mengintip Rincian Harta Kekayaan Febri Diansyah, Resmi Mengundurkan Diri dari Kabiro Humas KPK
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan PK dikabulkan oleh MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali, Rabu (30/9/2020).
Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.