Berita DPRD Samarinda

Revisi Perda RTRW, Komisi III DPRD Samarinda Masih Pastikan Kesesuaian Tata Ruang di Lapangan

Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan proses revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda menanggapi proses revisi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang fungsi Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan proses revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga saat ini masih dalam proses revisi.

Melalui sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan dalam prosesnya, Komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang Kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan.

"Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi," kata Novan di gedung DPRD Samarinda kepada TribunKaltim.co pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tingkatkan PAD di Sektor Pariwisata

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Kumpulkan Perusahaan Tambang untuk Dengar Pendapat soal Banjir

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Harap Infrastruktur Lewat KPBU Bisa Tunjang Samarinda Penyangga IKN

Hingga saat ini disebutkan para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan.

Novan juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.

Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air.

"Jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan," ujarnya.

Baca juga: Studi Banding Raperda Pertanian, Bapemperda DPRD Samarinda Kunjungi Pemkab Sleman

Kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau.

"Apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," papar anggota dewan fraksi Golkar tersebut.

Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan," pungkas sekretaris komisi III DPRD Samarinda tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved