CPNS 2021
Apa Saja Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021? Simak Ulasannya Berikut Ini
Peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berhak mengikuti seleksi kompetensi
SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dijelaskan dalam pasal 46 PermenPAN-RB bahwa SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Diundur, Berikut Bocoran Jadwal dan Penjelasan dari BKN
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Pengolahan SKD dan SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen.